free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Uang Miliaran Raib, Sertifikat Tak Kembali: Paman Gugat Balik Keponakan dan Libatkan Kejaksaan Agung

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Yunan Helmy

15 - Jul - 2025, 18:56

Loading Placeholder
Kuasa hukum Harto Wijoyo, Vandy Satrio Raharjo, saat ditemui di PN Malang, Selasa (15/7/2025) (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Sidang mediasi perkara perdata bernilai miliaran rupiah antara Harto Wijoyo selaku tergugat dan Rony Wirawan Subagio (keponakan Harto) selaku penggugat terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang. 

Dalam sidang mediasi yang digelar di Ruang Kartika PN Malang, Selasa (15/7/2025) ini, Rony kembali tidak hadir. Sementara pihak tergugat melalui kuasa hukumnya menyatakan siap melangkah ke pokok perkara dan menyeret sejumlah nama besar ke meja hukum.

Baca Juga : Kerajaan Surabaya 1620: 30 Ribu Prajurit, Benteng Wali Songo dan Meriam Buatan Sendiri

Kuasa hukum Harto Wijoyo, Vandy Satrio Raharjo, menjelaskan bahwa ketidakhadiran Rony menjadi alasan kuat untuk langsung masuk ke pembahasan substansi gugatan.

"Hari ini prinsipal penggugat, Saudara Rony Wirawan Subagio, tidak hadir dalam mediasi. Maka kami, selaku kuasa hukum dari Pak Harto Wijoyo, menyatakan siap masuk ke pokok perkara yang akan dijadwalkan minggu depan," ujar Vandy kepada awak media, Selasa (15/7/2025).

Perkara ini berawal dari dugaan wanprestasi yang melibatkan dana hingga Rp 4,9 miliar. Uang tersebut telah dikeluarkan oleh Harto Wijoyo, namun dinilai tidak tuntas, terutama terkait pengurusan tujuh sertifikat tanah.

“Sesuai bukti yang kami miliki, klien kami telah menyetor Rp 4,9 miliar. Namun pekerjaan belum selesai, karena hingga kini tujuh sertifikat itu belum dikembalikan. Bahkan tiga sertifikat justru diambil oleh Saudara Rony, padahal itu seharusnya menjadi hak klien kami sesuai amar putusan perkara 1914 PN Surabaya,” tegas Vandy.

Lebih lanjut, Vandy menilai proses hukum belum selesai karena masih banyak upaya yang harus ditempuh untuk menyelesaikan status tujuh sertifikat tersebut. Ia juga menyebut akan mengambil langkah hukum tambahan berupa gugatan rekonvensi serta menarik intervensi hukum terbuka terhadap pihak-pihak terkait.

“Kami akan ajukan gugatan rekonvensi dan membayar panjar biaya hari ini. Selain itu, kami akan memanggil beberapa pihak sebagai turut tergugat intervensi, termasuk Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi NTT, dan Kejaksaan Negeri Kupang,” lanjutnya.

Baca Juga : Siapa Raja Google? 5 Negara Penyumbang Trafik Terbesar di Dunia 2025

Nama notaris Maria Bororo juga ikut disebut karena diduga memegang empat sertifikat yang kini dalam penahanan pihak kejaksaan. Vandy menegaskan pihak-pihak yang terkait langsung maupun tidak langsung akan diminta pertanggungjawaban di pengadilan.

“Kami akan buka semua di persidangan. Tidak hanya soal wanprestasi, tapi juga soal siapa yang menyimpan dan menguasai dokumen-dokumen penting tersebut,” tandasnya.

Selanjutnya, sidang lanjutan akan masuk pada pokok perkara. Rencananya, sidang bakal digelar pada pekan depan.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---