free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Kades Sidomulyo Pecat 3 Kasun, Komisi A DPRD Jember: Sudah Sesuai Tahapannya

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Dede Nana

14 - Jul - 2025, 11:42

Placeholder
Hearing Komisi A DPRD Jember bersama kades Sidomulyo

JATIMTIMES - Kasus pemecatan 3 kepala dusun di Desa Sidomulyo, yakni Kasun Curah Manis, Kasun Krajan dan Kasun Curah Damar, yang dibawa ke meja Komisi A DPRD Jember mulai terkuak alasannya.

Hearing ini tidak hanya dihadiri oleh anggota Komisi A dan jajaran Pemerintah Desa Sidomulyo saja termasuk BPD, tapi juga dihadiri Plt Camat Silo, jajaran DPMD, dan Inspektorat Jember.

Baca Juga : Puguh DPRD Sebut MPLS Momentum Penguatan Karakter, Harus Bebas Perundungan

Di depan jajaran Komisi A DPRD Jember, Kamiludin Kepala Desa Sidomulyo menyampaikan,  pemberhentian 3 kepala dusun sudah sesuai prosedur yang berlaku dan melalui tahapan yang semestinya.

"Alasan kami memberhentikan 3 kepala dusun di desa kami, karena ada beberapa alasan. Di mana, salah satunya adalah penggelapan pajak. Selain itu, ada beberapa hal lain yang tidak kami ungkapkan di ruang rapat karena alasan manusiawi," ujar Kamiludin.

Kamil juga menjelaskan, bahwa terkait penggelapan pajak yang dilakukan oleh kasunnya, juga sudah dilaporkan ke DPMD maupun Inspektorat di 2022 silam. Di mana, laporan ini juga sudah disampaikan ke Inspektorat Jember.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Plt Camat Silo Teguh Kurniawan, bahwa pada saat turun surat peringatan (SP) 1 hingga SP3 terjadi direntang waktu antara 2021 hingga 2023, disaat dirinya belum menjabat di Kecamatan Silo, baik sebagai Sekcam maupun Plt Camat.

"Saat SP 1 sampai SP 3 turun, kami belum dinas di Silo, dan SP tersebut sudah masuk di kantor kecamatan. Kami hanya melakukan evaluasi dan penegasan pada evaluasi tersebut," ucap Teguh.

Ketua Komisi A DPRD Jember Budi Wicaksono yang memimpin hearing tersebut menyampaikan, bahwa dari bukti surat dan prosedur yang dilakukan oleh Kepala Desa Sidomulyo sudah sesuai, dimana ada beberapa alasan pemecatan kasun, diantaranya adalah pungli dan penggelapan, serta tidak masuk selama 60 hari.

Baca Juga : Rasiyo DPRD Jatim: MPLS Wajib Terbuka ke Orang Tua dan Bebas Perploncoan

"Di surat yang kami terima, di sini sudah jelas ada rekomendasi camat, bahkan camat yang lama termasuk SP maupun rekomendasi pemecatan juga sudah muncul, termasuk data penggelapan pajak dan penyaluran BLT yang tidak sampai kepada yang menerima," ujar Budi.

Pihaknyapun menyampaikan, kepada kasun yang diberhentikan, bahwa Komisi A sebatas memfasilitasi keluhan kasun dan sudah ditemukan ada data lengkap dan tahapan yang sudah sesuai terkait pemberhentian tersebut.

Oleh karenanya, pihaknya mempersilahkan kasun yang diberhentikan dan menilai putusan pemberhentiannya tidak sesuai menempuh proses melalui PTUN. "Kasun atau perwakilannya bisa mengajukan ke TUN (PTUN) kalau memang tidak menerima terkait pemberhentian ini," pungkasnya. 


Topik

Pemerintahan kepala dusun kades desa sidomulyo kasun dipecat dprd jember



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Dede Nana

--- Iklan Sponsor ---