free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Legalitas Belum Terpenuhi, DPRD Kota Batu Soroti Lambannya Peterbiltan SIHP Pedagang Pasar Tradisional

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

14 - Jul - 2025, 16:39

Placeholder
Ilustrasi kios dan los pedagang pasar tradisional di Kota Batu belum semua memiliki legalitas penuh dengan adanya SIHP. Penerbitan SIHP Pemkot Batu dinilai lamban oleh DPRD.(Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Legalitas pedagang pasar tradisional di Kota Batu belum sepenuhnya terpenuhi. Salah satunya Surat Izin Hak Pakai (SIHP). Lambannya penerbitan SIHP oleh Pemkot menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu.

Wakil Ketua I DPRD Kota Batu Punjul Santoso menyayangkan hal tersebut masih menjadi masalah. Menurut dia, belum adanya SIHP bagi para pedagang pasar tradisional membuat banyak pedagang masih belum mengantongi legalitas resmi penggunaan kios dan los pasar.

Baca Juga : Sekolah Rakyat Dimulai di Poltekom, Ini Pesan Wali Kota Malang ke Siswa dan Orangtua

"SIHP ini sangat penting bagi kelangsungan aktivitas jual beli pedagang di pasar. Tanpa SIHP, secara hukum status mereka menjadi ilegal. Artinya, terjadi praktik sewa-menyewa kios tanpa dasar hukum yang jelas," ungkap Punjul, belum lama ini.

Dikatakan Punjul, dari total 277 lapak di Pasar Sayur misalnya, baru 44 lapak yang telah diserahkan dan memiliki SIHP. Sementara di Pasar Induk Among Tani, yang notabene merupakan pasar modern percontohan, belum ada satu pun kios atau los yang memiliki SIHP.

Pihaknya mendorong Pemkot Batu, khususnya Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskopindag), untuk segera mempercepat proses penerbitan SIHP. Menurutnya, lambannya regulasi ini bisa membuka celah penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Diskumperindag harus proaktif, duduk bersama UPT dan pedagang. Jangan menunggu masalah makin besar," tegasnya.

Politisi PDI Perjuangan itu menyampaikan, dalam waktu dekat DPRD melalui Badan Musyawarah (Banmus) akan mengusulkan agenda rapat kerja (raker) bersama Komisi B untuk memanggil dinas terkait. Tak lain, untuk meminta penjelasan resmi terkait progres SIHP pedagang di dua pasar tersebut yang masih belum banyak diterbitkan.

Baca Juga : Kapan BSU Tahap 4 Cair? Ini Fakta Terbaru Penyaluran BSU 2025

Masih digunakannya surat-surat lama oleh para pedagang, yang diterbitkan sejak era Kota Batu masih menjadi bagian dari Kabupaten Malang juga jadi pertanyaan. Hal itu dinilai menimbulkan kerancuan legalitas penggunaan kios hingga saat ini.

Menurut dia, bagi Pasar Among Tani situasi ini menjadi ironi. Pasar yang merupakan proyek strategis dirancang sebagai pusat pertumbuhan ekonomi rakyat belum sepenuhnya mendukung legalitas tempat pedagang.

"Kalau terus dibiarkan, akan sulit mengontrol dan mencegah penyalahgunaan. Ini sudah jadi sorotan banyak pihak," pungkas Punjul.


Topik

Pemerintahan surat izin hak pakai sihp pasar tradisional kota batu dprd pemkot batu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---