free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

5.000 Lebih PJU Ilegal Terungkap di Kota Malang, 1.000 Di antaranya Tak Layak dan Berbahaya

Penulis : Hendra Saputra - Editor : A Yahya

07 - Jul - 2025, 20:15

Loading Placeholder
PJU yang ada di Jalan Kertanegara, Kota Malang (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Pemerintah Kota Malang mulai melakukan penertiban besar-besaran terhadap ribuan titik Penerangan Jalan Umum (PJU) ilegal yang tersebar di berbagai penjuru kota. Dari hasil pendataan terbaru, ditemukan sebanyak 5.004 titik PJU yang tidak tercatat dalam sistem resmi milik Pemkot Malang. 

Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulhardjanto, mengungkapkan bahwa sebagian besar PJU ilegal tersebut berdiri tanpa standar teknis, tak memiliki sistem keamanan memadai, bahkan tidak tercatat sebagai aset resmi daerah. Dari total temuan, sekitar 1.000 titik dinyatakan tidak layak dan berpotensi membahayakan masyarakat.

Baca Juga : Kasus Perusakan TV di Warkop Tuman Kutoanyar Tulungagung Diselesaikan dengan Jalur Damai

“Dari 5.004 titik PJU ilegal, sekitar 1.000 titik tidak layak karena jenis lampu yang tidak sesuai, kondisi kabel rusak, hingga penggunaan material yang membahayakan,” jelas Dandung.

Meski begitu, pihaknya mencatat bahwa sekitar 3.000 titik PJU masih dalam kondisi layak pakai. PJU ini akan diintegrasikan ke sistem penerangan resmi dengan melakukan proses meterisasi bekerja sama dengan PLN. Langkah ini bertujuan agar seluruh titik lampu jalan memiliki beban daya terukur, aman secara teknis, dan bisa dikelola anggarannya secara efisien.

“Saat ini kami bekerja sama dengan PLN untuk melakukan verifikasi ulang. PJU yang layak akan kami meterisasi, agar tercatat resmi dan biayanya bisa terkelola dengan baik,” tambah Dandung.

Hingga pertengahan 2025, tercatat sudah ada 21.300 titik PJU yang masuk sistem resmi Pemkot Malang. Targetnya, seluruh PJU ilegal akan selesai diverifikasi dan bermeterisasi pada 2026, termasuk penghapusan yang tidak memenuhi standar.

Tak hanya penertiban, tahun ini Pemkot juga menambah 186 titik PJU baru di berbagai wilayah yang masih minim penerangan. Penambahan itu menyasar tidak hanya jalan raya, tetapi juga taman kota, jalur pedestrian, dan ruang terbuka hijau (RTH).

“Kami ingin semua wilayah merasakan penerangan yang aman dan efisien. Walaupun lampunya tampak bagus, tapi kalau tidak standar atau tidak ada meterannya, tetap akan kami tindak,” tegas Dandung.

Baca Juga : Memprihatinkan, Wawali Armuji Terus Terima Laporan Penipuan Jual Beli Rumah di Surabaya

Langkah penataan ulang ini juga bertujuan mendorong efisiensi energi dan meningkatkan kualitas tata cahaya publik secara menyeluruh. Sistem manajemen PJU berbasis digital ke depan juga tengah dirancang, agar pemeliharaan dan pengawasan lebih optimal.

“Pendataan menyeluruh sedang berjalan. Kami pastikan, tahun 2026 nanti, Kota Malang akan memiliki sistem PJU yang tertib, efisien, dan bermeterisasi,” pungkasnya.

DPUPRPKP juga mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan memasang PJU tanpa izin dan menyarankan pengajuan resmi melalui kelurahan atau aplikasi layanan pengaduan Pemkot Malang agar penerangan yang dibutuhkan bisa dipenuhi sesuai prosedur dan standar.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Hendra Saputra

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---