free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

Pengumuman PPPK 2024 Tahap II Diumumkan Terakhir Hari ini, Berikut Tahapan Lanjutannya

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

30 - Jun - 2025, 18:46

Loading Placeholder
Ilustrasi PPPK. (Foto: Freepik)

JATIMTIMES - Hasil tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap II, kini telah sampai batas hari pengumuman. Seperti yang diketahui, terhitung sejak diumumkan terhitung sejak Senin (16/6/2025) lalu, para peserta juga telah mendapat hasil masing-masing sesuai dengan perhitungan sesuai ketentuan.

Bagi peserta seleksi yang dinyatakan lulus, masih akan bertemu dengan beberapa tahapan sisa. Adapun, jadwal tersebut tertera pada Lampiran SE BKN Nomor: 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025 tertanggal 20 Mei 2025, tahapan akhir seleksi, yang dimulai 1 Agustus hingga 10 September 2025.

Baca Juga : Penerima Rastrada di Kota Blitar Bertambah 1.500, Mas Ibin: Kami Tidak Tebang Pilih

Tahapan Setelah Lulus PPPK 2024 Tahap II

Disamping itu, peserta yang dinyatakan lulus diminta segera mempersiapkan dokumen administratif sebagai bagian dari proses pemberkasan digital.  Tahapan ini merupakan syarat mutlak untuk penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pemberkasan wajib dilakukan melalui akun SSCASN milik masing - masing peserta, dan keterlambatan dalam melengkapi dokumen dapat menyebabkan pembatalan kelulusan. 

Wajib Unggah Dokumen, Batas Akhir 31 Juli 2025

Peserta yang lolos wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah sejumlah dokumen penting melalui portal SSCASN:

• https://sscasn.bkn.go.id

• Periode unggah: 1 – 31 Juli 2025

• Dokumen yang harus diunggah antara lain:

- Pas foto terbaru (latar belakang merah)

- Scan ijazah dan transkrip nilai asli (berwarna)

- Surat pernyataan lima poin bermaterai Rp10.000

- SKCK berlaku minimal sampai September 2025 (terbit Juni 2025 dari Polres)

- Surat sehat jasmani & rohani dari Puskesmas/RS pemerintah

- Surat bebas narkoba dengan hasil uji lab

- DRH online yang telah dicetak dan ditandatangani

- Dokumen tambahan sesuai sistem SSCASN

Teknis Pengunggahan Dokumen

Semua file wajib berformat PDF, kecuali pas foto (JPEG). Ukuran maksimal per dokumen biasanya tidak lebih dari 1 MB. Dokumen yang diunggah harus asli dan dapat diverifikasi. Fotokopi legalisir tidak berlaku, kecuali diminta oleh instansi secara tertulis.

Unggah melalui portal https://sscasn.bkn.go.id dengan akun SSCASN yang digunakan saat pendaftaran.

Baca Juga : Pengumuman UM-PTKIN 2025 Hari Ini, Berikut Cara Cek Hasil dan Daftar Ulangnya

Peserta yang tidak mengunggah dokumen lengkap dianggap mengundurkan diri otomatis.

Sanksi Bagi yang Mundur atau Curang

Peserta yang sudah mendapatkan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) lalu memutuskan mundur akan terkena sanksi:

• Tidak boleh daftar ASN selama 2 tahun ke depan

• Pengecualian hanya untuk peserta yang ditempatkan di luar formasi lamaran karena optimalisasi dan mundur sebelum penetapan NI

Bagi yang mundur tetap wajib unggah surat pengunduran diri resmi dengan format yang sudah ditentukan.

Sementara itu, peserta yang terbukti memalsukan data atau manipulasi informasi, akan langsung dibatalkan kelulusannya secara permanen dan tidak bisa diangkat sebagai PPPK.

Wajib Pantau Info Resmi

Semua peserta diimbau aktif mengecek pengumuman dan perkembangan terbaru di laman resmi:

• https://sscasn.bkn.go.id

• https://casn.kemendikdasmen.go.id

Kelalaian membaca atau mengikuti pengumuman menjadi tanggung jawab pribadi peserta.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---