JATIMTIMES - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satrestrim Polresta Malang Kota akan segera menyerahkan berkas perkara dugaan pelecehan seksual kepada Kejaksaan Negeri (kejari) Kota Malang. Hanya, hingga saat ini, polisi belum mengamankan dokter AY yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Persada Hospital pada 2022 silam itu.
Belum ditahannya dokter AY mendapatkan tanggapan dari penasihat hukum korban QAR, Satria Marwan. Ditemui di kantornya, Senin (30/6/2025), Satria menegaskan bahwa seharusnya tersangka sudah dijebloskan ke balik jeruji.
Baca Juga : Setahun DPO, Otak Pembunuhan di Gresik Akhirnya Tertangkap di Kalimantan
“Dalam perkara ini, tersangka (dokter AY) harusnya sudah dilakukan penahanan. Apalagi ancaman hukuman pada kasus ini lebih dari 5 tahun,” ungkap Satria.
Kekhawatiran itu muncul karena dokter AY bukan penduduk asli Kota Malang sehingga potensi melarikan diri jauh lebih besar. Hal tersebut juga melihat beberapa fakta yang terjadi selama pemanggilan dalam pemeriksaan kasus ini.
“Faktanya, total kami hitung tersangka ini sejak awal, mulai dari tahapan lidik, sidik, pemeriksaan saksi, hingga kini tersangka, sudah lebih dari dua kali mangkir dari panggilan polisi dengan alasan kesehatan,” ungkap Satria.
Dengan fakta tersebut, bagi Satria, perlu ada pertimbangan untuk dilakukan penahanan. “Ini kan perlu dipertimbangkan sebagai bentuk tidak koorporatif,” ujar dia.
Di sisi lain, polisi tidak mengamankan dokter AY dengan alasan beberapa pertimbangan. Yakni tidak ada kekhawatiran tersangka melarikan diri sekaligus disertai adanya jaminan dari kuasa hukumnya.
“Karena ada penjaminan. Pihak dokter AY sudah melayangkan permohonan tidak ditahan dengan alasan dia kooperatif dan ada jaminan pengacaranya,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Malang Kota M. Sholeh.
Pertimbangan berikutnya adalah tersangka diyakini tidak akan mengulangi perbuatannya karena saat ini sudah tidak bekerja sebagai dokter.
Namun dokter AY bakal diamankan jika menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya lagi. “Karena itu secepatnya berkas akan kami limpahkan kepada JPU (jaksa penuntut umum),” terang Sholeh.
Baca Juga : Usia Umat Nabi Muhammad SAW Menurut Dalil-Dalil Sahih
Kasus ini mencuat setelah korban QAR mengungkapkan kisah kelamnya di mesia sosial Instagramnya pada 15 April 2025 silam. Ia mengaku menjadi korban dugaan tindakan asusila oleh dokter AY.
Tak hanya QAR asal Bandung. Setelah unggahan itu ramai, ada korban lainnya, yakni A (30) asal Kota Malang. Keduanya telah melapor ke Polresta Malang Kota beberapa saat lalu di hari yang berbeda.
Pelecehan yang dialami QAR terjadi pada September 2022 silam. Ketika ia berada di ruang inap VIP Persada Hospital. Saat itu dokter AY seorang diri masuk ke dalam kamarnya, lalu meminta korban untuk membuka baju pasien hingga telanjang dada. Kemudian dokter tersebut melakukan pemeriksaan dengan stetoskop diduga pada bagian dada hingga mencoba menyenggol dan merekam bagian kewanitaan QAR.
Sementara dugaan pelecehan seksual terhadap ADE terjadi di ruang IGD pada tahun 2023 lalu. Saat itu dokter AY diduga langsung memegang bagian alat vital ADE tanpa membuka pakaiannya.
Keduanya secara resmi melapor ke Polresta Malang Kota dengan Nomor LP/B/113/IV/2025/ SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur pada 18 April 2025 untuk korban QAR. Dan Nomor LP/B/117/IV/2025/SPKT/ Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur milik korban A pada 22 April 2025.
Hanya, dokter AY mengelak apa yang dialami korban. Bahkan dokter AY melaporkan akun media sosial QAR kepada pihak polisi atas dugaan pencemaran nama baik.