JATIMTIMES - Kabar gembira bagi pelanggan PLN. Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik pada kuartal III 2025 atau periode Juli hingga September. Artinya, pelanggan dari 13 golongan nonsubsidi tetap membayar listrik dengan tarif yang sama seperti sebelumnya.
Keputusan ini disampaikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui keterangan resmi. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, menyebut kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong daya beli masyarakat.
Baca Juga : Chelsea Lolos ke Perempat Final Usai Tumbangkan Benfica 4-1, Berlaga 4 Jam Akibat Badai
“Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, serta menjaga daya saing industri dan daya beli masyarakat, maka tarif listrik untuk triwulan III 2025 ditetapkan tetap, kecuali ada kebijakan lain dari pemerintah,” kata Jisman dalam keterangannya, dikutip Minggu (29/6/2025).
Bukan hanya pelanggan nonsubsidi, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Termasuk di dalamnya adalah pelanggan rumah tangga miskin, usaha kecil, sektor sosial, hingga UMKM.
Menurut Jisman, pemerintah mendorong PLN agar tetap efisien dalam operasional tanpa mengorbankan kualitas layanan. Tujuannya agar biaya pokok penyediaan listrik tetap bisa ditekan meskipun tarif tidak naik.
“PLN diharapkan bisa terus mengoptimalkan efisiensi tanpa menurunkan mutu pelayanan. Dengan begitu, biaya pokok penyediaan (BPP) listrik dapat dikendalikan,” ujarnya.
Penetapan tarif listrik mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero). Dalam aturan itu disebutkan bahwa penyesuaian tarif bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan indikator ekonomi makro. Indikator itu mencakup nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta harga batubara acuan (HBA).
Baca Juga : AFB Utama 2 Sabet Gelar Juara Turnamen Futsal Piala Kapolres Situbondo 2025
Adapun parameter ekonomi makro untuk periode Juli-September 2025 merujuk pada data Februari hingga April 2025. Jika mengikuti perhitungan parameter tersebut, semestinya tarif mengalami kenaikan. Namun, pemerintah memutuskan untuk menahannya demi menjaga daya beli masyarakat.
Berikut adalah rincian tarif listrik pelanggan nonsubsidi yang tetap berlaku hingga akhir September 2025:
• R-1/TR 900 VA - Rp 1.352,00/kWh
• R-1/TR 1.300 VA - Rp 1.444,70/kWh
• R-1/TR 2.200 VA - Rp 1.444,70/kWh
• R-2/TR 3.500 - 5.500 VA - Rp 1.699,53/kWh
• R-3/TR 6.600 VA ke atas - Rp 1.699,53/kWh
• B-2/TR 6.600 VA-200 kVA - Rp 1.444,70/kWh
• B-3/TM di atas 200 kVA - Rp 1.114,74/kWh
• I-3/TM di atas 200 kVA - Rp 1.114,74/kWh
• I-4/TT 30.000 kVA ke atas - Rp 996,74/kWh
• P-1/TR 6.600 VA-200 kVA - Rp 1.699,53/kWh
• P-2/TM di atas 200 kVA - Rp 1.522,88/kWh
• P-3/TR (penerangan jalan umum) - Rp 1.699,53/kWh
• L/TR, TM, TT - Rp 1.644,52/kWh
Itulah rincian daftar tarif listrik hingga September 2025. Hingga Minggu (29/6/2025) pagi, tarif listrik menjadi trending dalam penelusuran Google. Semoga informasi ini membantu ya.