JATIMTIMES - Sebanyak 58 calon kepala sekolah (kepsek) di Kota Malang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) nasional yang difasilitasi oleh Pemerintah Pusat. Diklat bagi calon kepsek tersebut menyesuaikan terbitnya aturan baru yang mewajibkan keikutsertaan diklat sebagai syarat pengangkatan kepala sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Suwarjana mengatakan, saat ini data calon peserta diklat dari Kota Malang telah dikirimkan ke pemerintah pusat. Rencananya, pelatihan akan dilaksanakan di Solo dan berlangsung selama tiga bulan.
Baca Juga : Apakah Ada Long Weekend di Bulan Juli 2025? Ini Penjelasannya Berdasarkan SKB 3 Menteri
"Alhamdulillah, tahun ini kita mendapat kuota 58 orang calon kepala sekolah dari pusat. Itu untuk jenjang SD dan SMP. Datanya sudah kami kirim dan sebentar lagi mereka akan mengikuti diklat," ujar Suwarjana.
Menurutnya, saat ini sejumlah sekolah di Kota Malang mengalami kekosongan jabatan. Yakni empat sekolah untuk jenjang SMP dan sebanyak 21 sekolah untuk jenjang SD. Saat ini, dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt).
"Diklat ini insyaallah selesai dalam tiga bulan. Setelah itu akan ada uji kompetensi untuk menentukan kelulusan. Tapi kami optimis semuanya bisa lulus," tuturnya.
Saat ini pengangkatan kepala sekolah harus mengikuti ketentuan baru. Sebelumnya calon kepsek cukup dengan mengikuti diklat minimal tiga bulan dan seleksi bakal calon. Namun setelah munculnya program Sekolah Penggerak dan Guru Penggerak, mekanisme itu sempat dihapus.
Baca Juga : Syekh Ibrahim Asmarakandi: Ulama Samarkand, Bapak Dakwah Gisik, Ayah Sunan Ampel
"Tetapi aturan kembali berubah. Salah satu syarat utama adalah memiliki pangkat minimal III/C serta telah lulus program Guru Penggerak. Calon peserta juga harus mendaftarkan diri secara online melalui sistem pusat, bukan dari daerah. Semua prosesnya fair karena langsung ditangani oleh pusat dan biayanya ditanggung melalui APBN," pungkas Suwarjana.