free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Gabung Channel WhatsApp
Politik

Pemilu Serentak Tak Berlaku Mulai 2029, Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

27 - Jun - 2025, 11:32

Placeholder
Suasana sidang di Ruang Sidang Pleno MK pada Kamis (26/6/2025). (Foto: laman resmi MKRI)

JATIMTIMES - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengubah skema pelaksanaan Pemilu mulai 2029. Ke depan, penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah tidak lagi digabung. Artinya, model Pemilu serentak lima kotak yang selama ini dikenal, akan dihapus.

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK pada Kamis (26/6/2025). Permohonan ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Juga : Spesial Long Weekend dan Tahun Baru Islam, Jasa Marga Terapkan Tarif Tol Diskon 20 Persen

"Keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan antara pemilu anggota DPR, anggota DPD, serta presiden/wakil presiden (pemilu nasional) dan pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah (pemilu lokal)," demikian bunyi amar putusan MK, dikutip laman resmi MK, Jumat (27/6/2025). 

Dengan pemisahan ini, MK menilai proses pemilu akan lebih sederhana, lebih berkualitas, dan memudahkan pemilih dalam menyalurkan hak suara. Keputusan ini juga mempertimbangkan dampak dari pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 yang menimbulkan berbagai masalah teknis dan beban berat bagi penyelenggara maupun pemilih.

Dalam pertimbangannya, MK menyoroti bahwa pelaksanaan pemilu nasional dan daerah dalam waktu berdekatan berisiko membuat isu pembangunan daerah terpinggirkan oleh isu nasional.

"Masalah pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah isu nasional," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Menurut Mahkamah, perhatian masyarakat dan kandidat lebih terfokus pada isu tingkat pusat, sehingga problem lokal tidak mendapatkan porsi pembahasan yang cukup. Padahal, kata MK, setiap daerah memiliki tantangan pembangunan yang berbeda dan membutuhkan fokus tersendiri.

Mahkamah juga menyoroti dampak jadwal pemilu yang saling berhimpitan terhadap kelembagaan partai politik. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa partai menjadi tidak punya cukup waktu untuk menyiapkan kader berkualitas untuk setiap level pemilu.

"Partai politik mudah terjebak dalam pragmatisme dibanding keinginan menjaga idealisme dan ideologi partai politik," ujar Arief.

Menurutnya, kondisi ini membuka ruang seleksi calon yang bersifat transaksional dan lebih mengejar popularitas, bukan kapasitas. Akibatnya, kualitas demokrasi ikut tergerus.

Tumpang tindih jadwal antara pemilu nasional dan pilkada juga dinilai Mahkamah membebani kerja penyelenggara pemilu. Dalam Pemilu 2024 misalnya, sejumlah tahapan berlangsung berdekatan dan membuat kerja penyelenggara menumpuk dalam waktu yang sempit.

"Impitan tahapan itu berdampak pada kualitas penyelenggaraan pemilihan umum," kata Arief.

Bahkan, menurutnya, masa jabatan penyelenggara jadi tidak efisien karena hanya benar-benar aktif sekitar dua tahun, selebihnya ada kekosongan kerja.

Dari sisi pemilih, Mahkamah juga menilai pelaksanaan pemilu serentak lima kotak membuat pemilih jenuh dan tidak fokus. Dalam satu hari, pemilih harus mencoblos calon dari lima tingkatan: DPR, DPD, DPRD, Presiden/Wapres, serta kepala daerah.

Baca Juga : Soroti Kemiskinan hingga Kesenjangan Pembangunan di Jatim, Ini Rekomendasi Pansus DPRD

"Fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak dan pada saat yang bersamaan waktu yang tersedia untuk mencoblos menjadi sangat terbatas," kata Saldi Isra.

Hal ini, menurut Mahkamah, pada akhirnya menurunkan kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilu.

Terkait waktu pelaksanaan pemilu daerah setelah pemilu nasional, Mahkamah tidak menetapkan tanggal pasti, tapi memberikan rentang waktu minimal dan maksimal.

"Pemungutan suara secara serentak untuk memilih kepala daerah dilakukan paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pelantikan presiden/wapres atau anggota DPR dan DPD," bunyi putusan Mahkamah.

Dengan ketentuan ini, pemilu lokal tidak akan dilakukan dalam tahun yang sama dengan pemilu nasional. Jeda waktu juga dinilai penting untuk memberi ruang evaluasi dan persiapan yang matang.

Sementara itu, untuk masa transisi antara pemilu 2024 dan pemilu 2029, MK menyerahkan kewenangan kepada pembentuk undang-undang. Penyesuaian masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD hasil pemilu 2024 akan diatur lebih lanjut melalui rekayasa konstitusional. Penataan ini diperlukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan saat peralihan sistem pemilu berlangsung.

Dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, selama tidak dimaknai bahwa pemilu nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu tertentu.

Ketua MK Suhartoyo juga menyatakan bahwa Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada juga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat jika tidak dimaknai bahwa pemilu kepala daerah dilakukan secara serentak dua sampai dua setengah tahun setelah pelantikan presiden atau anggota legislatif nasional.

“Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta gubernur, bupati, dan wali kota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan presiden atau anggota DPR dan DPD,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Perolehan Medali Porprov Jatim IX 2025

Update: -

No Kota / Kabupaten Emas Perak Perunggu Poin
Total - - - -

Topik

Politik pemilu serentak putusan mk



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri

Politik

Artikel terkait di Politik

--- Iklan Sponsor ---