JATIMTIMES - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang mengajukan dua item sebagai warisan budaya takbenda. Yakni kesenian bantengan lereng Semeru yang berasal dari wilayah Kecamatan Tirtoyudo dan minuman tradisional kolak goblok dari wilayah Kecamatan Poncokusumo.
Kepala Disparbud Kabupaten Malang Purwoto menyampaikan, usulan tersebut diajukan pada Kementerian Kebudayaan RI agar ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda asli dari Kabupaten Malang.
Baca Juga : Ribuan Warga Meriahkan Pawai Lampion 1 Muharram 1447 H Situbondo Islamic Culture
"Kita tahun ini sedang proses pengajuan dua yakni bantengan lereng semeru sama kolak goblok sebagai warisan budaya takbenda dari Kabupaten Malang," ungkap Purwoto kepada JatimTIMES.
Purwoto menyebutkan, bahwa sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang telah mencoba mengajukan kesenian bantengan kepada Kementerian Kebudayaan RI sebagai warisan budaya takbenda dari Kabupaten Malang.
Tetapi secara umum kesenian bantengan telah berkembang luas di berbagai daerah di luar Kabupaten Malang. Yakni di Mojokerto, Kota Malang dan Kota Batu. Selain itu, literasi atau bukti pendukung lainnya kurang kuat dan lengkap. Hal itu yang menjadikan alasan mengapa kesenian bantengan tidak dapat ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda asli dari Kabupaten Malang.
Namun, Disparbud Kabupaten Malang memiliki cara lain. Yakni dengan mengajukan kesenian bantengan dari wilayah Kecamatan Tirtoyudo yang membawakan cerita dengan latar lereng Semeru atau lebih dikenal sebagai kesenian bantengan lereng Semeru sebagai warisan budaya takbenda dari Kabupaten Malang.
"Bantengan itu punya ciri khas masing-masing, sesuai dengan lereng. Ada bantengan lereng Semeru, lereng Kawi, lereng Arjuno, kemudian lereng Kendeng. Kalau daerah lereng sana nggak pakai keranjang dan ciri khas serta gerakannya berbeda. Itu yang sedang proses pengajuan (ke Kementerian Kebudayaan RI sebagai warisan budaya takbenda dari Kabupaten Malang)," jelas Purwoto.
Selain itu, Disparbud Kabupaten Malang sedang melakukan proses pengajuan minuman tradisional kolak goblok dari Desa Poncokusumo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang sebagai warisan budaya takbenda.
Baca Juga : 5 Weton Paling Banjir Rezeki Saat Bulan Suro Tiba, Berkah!
Purwoto menyebut, bahwa minuman kolak goblok sendiri merupakan minuman kolak yang terbuat dari labu kuning utuh. Di mana labu kuning utuh bagian atasnya diberikan lubang untuk memasukkan gula merah dan parutan kelapa ke dalam labu kuning tersebut. Kemudian, labu kuning yang telah diisi dengan gula merah dan parutan kelapa itu dimasukkan ke dalam wajan yang berada di atas tungku api. Setelah matang, kolak goblok siap disajikan dan dinikmati.
"Minuman kolak goblok dari labu kuning utuh dalamnya ada isinya masing-masing. Di sana beberapa acara tradisi yang dilakukan oleh masyarakat di Poncokusumo mesti menggunakan kolak goblok kalau ada acara tradisi. Itu diajukan sebagai warisan budaya tak benda ke Kementerian Kebudayaan," beber Purwoto.
Lebih lanjut, pihaknya menyebut bahwa saat ini kesenian bantengan lereng semeru dan minuman kolak goblok sedang proses pengajuan ke Kementerian Kebudayaan RI. Purwoto berharap, ketetapan sebagai warisan budaya takbenda bisa turun di tahun 2025 ini.
"Semua masih berproses. Mudah-mudahan tahun ini selesai. Karena tim sudah wawancara berkali-kali dengan asesor dari Jakarta," pungkas Purwoto.