JATIMTIMES - Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno mengimbau kepada masyarakat luas Kabupaten Malang khususnya para sopir truk maupun mobil angkut lainnya agar mematuhi aturan larangan kendaraan Over Dimension Over Loading (Odol) beroperasi di jalan.
Di mana terdapat beberapa aturan yang mengatur terkait larangan truk atau kendaraan angkut lainnya dalam kondisi ODOL beroperasi di jalan. Di antaranya Pasal 277 dan Pasal 307 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga : Nihil, Tim SAR Gabungan Hentikan Pencarian Anak 10 Tahun Hanyut di Sungai Brantas
Di dalam Pasal 277 disebutkan bagi pelanggar bisa dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Kemudian di Pasal 307 disebutkan bagi pelanggar dapat dipidana kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Kemudian terkait larangan truk atau kendaraan angkut lainnya dalam kondisi ODOL juga tercantum pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbang Kendaraan Bermotor di Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno menegaskan, keberadaan peraturan perundang-undangan yang melarang truk atau kendaraan angkut lainnya dalam kondisi ODOL bertujuan agar semuanya selamat dan aman saat berkendara di jalan.
"Yang jelas aturan-aturan itu dibuat untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada seluruh masyarakat. Intinya nanti bagaimana ke depan aturan-aturan yang dibuat itu untuk melindungi driver, pengelola jasa angkutan, maupun melindungi masyarakat sesama pengguna jalan yang lain," ungkap Danang kepada JatimTIMES.com.
Perwira polisi dengan dua melati dipundaknya ini menuturkan, bahwa terkait amanat undang-undang serta ketetapan kebijakan larangan truk atau kendaraan angkut lainnya dalam kondisi ODOL juga telah disampaikan kepada para peserta aksi di kawasan Jalibar Kabupaten Malang beberapa waktu lalu.
Pasalnya, jika truk atau kendaraan angkut lainnya yang melintas di wilayah Kabupaten Malang dalam kondisi ODOL, maka akan berbahaya. Baik bagi sopir, pengelola jasa angkutan, maupun masyarakat yang sedang berkendara di jalan.
"Termasuk sekarang angka kecelakaan dengan fatalitas meninggal dunia itu masih tinggi di Indonesia. Penyebabnya itu baik dari human error, sarana prasarana dan dari angkutan itu sendiri untuk penyebab kecelakaan. Kalau itu (truk ODOL) dibiarkan terus, bahaya," jelas Danang.
Menurut Danang, aturan perundang-undangan sudah diundangkan dan peraturan menteri perhubungan juga sudah dibuat sejak lama, tinggal para pengendara truk atau kendaraan angkutan lainnya yang masih seringkali membawa muatan hingga dalam kondisi ODOL dapat mematuhi peraturan yang ada.
Baca Juga : PBVSI Kabupaten Malang Target Yang Terbaik di Porprov Jatim IX 2025
"Itu yang selalu didorong oleh pemerintah bagaimana kita bisa membuat regulasi untuk menekan angka kecelakaan, salah satunya larangan kendaraan ODOL," ujar Danang.
Lebih lanjut, ke depan tinggal menguatkan semangat dan mensinergikan kebutuhan sopir, pengelola jasa angkutan dan masyarakat luas yang seringkali berkendara di jalan.
"Bagaimana kesejahteraan mereka (sopir truk ODOL), perlindungan bagi sopir dan kendaraan yang dibawanya itu bisa aman. Karena masing-masing kendaraan mempunya kekuatan, mempunyai batas maksimal yang bisa dibawa. Itu untuk melindungi sopir, pengelola jasa angkutan dan melindungi masyarakat pengguna jalan yang lain. Itu semangat yang harus didorong terus," jelas Danang.
Menurut Danang, semua pihak harus berbenah menuju masyarakat yang taat aturan demi keselamatan serta keamanan bersama saat berada di jalan.
"Pemerintah sebagai regulator aturan itu membuat aturan yang baik, kemudian sopir juga harus bisa memperbaiki diri, dari etikanya, menggunakan jalan raya, membawa kendaraannya, mematuhi aturan lalu lintas berlaku, pengelola juga harus menyiapkan kendaraan yang sehat dan layak jalan. Sehingga tidak membahayakan sopir maupun pengendara yang lain," pungkas Danang.