JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang mengaku tak ingin buru-buru untuk mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang pengelolaan tempat parkir yang saat ini tengah dalam proses pembahasan untuk direvisi. Sebab, pengelolaan parkir menyangkut pelayanan langsung kepada masyarakat.
Menurut Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi, pihaknya tak ingin buru-buru karena memuat banyak poin krusial yang perlu ditelaah secara cermat. Sehingga semuanya harus dibahas dengan matang.
Baca Juga : Pecahkan Rekor MURI: 2500 Perempuan Ikuti Pelatihan Paralegal Muslimat NU
"Parkir ini menjadi atensi sehingga kami tidak ingin terburu-buru. Semua harus matang, karena di panitia khusus (pansus) perwakilan semua fraksi memberikan saran dan masukan," ujar Dito.
Ia menjelasnkan, saat ini pembahasan revisi perda masih berlangsung pada pembahasan pasal per pasal. Hal tersebut dimaksudkan agar layanan pengelolaan parkir bagi masyarakat dapat dilandasi dengan regulasi yang tepat.
Salah satu poin utama yang menjadi perhatian adalah kewajiban juru parkir untuk memberikan karcis kepada pengguna jasa. Menurut dia, karcis ini berfungsi sebagai bukti pembayaran retribusi sekaligus sebagai dasar perlindungan hukum bagi pengguna parkir. Pasalnya, karcis parkir juga menjadi dasar bagi pengelola terkait kewajibannya memberikan ganti rugi jika terjadi kehilangan.
"Artinya, dengan pemberlakuan karcis parkir, ada kepastian bahwa pengguna layanan sudah membayar retribusi. Jadi, ini juga menjadi dasar bagi kewajiban pengelola untuk memberikan ganti rugi apabila terjadi kehilangan kendaraan," terang Dito.
Selain itu, terkait keterlibatan pihak ketiga dalam penyelenggaraan parkir di luar badan jalan atau lokasi khusus, Dito menyebut mekanisme pengelolaan parkir di area-area tersebut perlu diatur secara detail. Tujuannya agar tidak menimbulkan konflik kepentingan atau kebingungan di lapangan. Selain itu, legislatif menyoroti praktik pungutan liar yang kerap terjadi di halaman toko modern.
Baca Juga : Puguh DPRD Jatim Sebut Pendidikan Karakter Jadi Modal Wujudkan Jatim Cerdas
Padahal, menurut Dito, para pemilik toko modern sejatinya sudah membayar pajak usaha yang di dalamnya termasuk pajak parkir kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang.
"Dengan begitu, setiap konsumen toko modern tidak boleh lagi dikenai tarif parkir. Kalau masih ditarik juru parkir, itu termasuk pungutan ilegal dan akan kami tertibkan," tegasnya.