free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Siap-Siap Ditilang, Bus Dilarang Ngetem dan Naik-Turunkan Penumpang di Luar Terminal Arjosari

Penulis : Irsya Richa - Editor : Yunan Helmy

08 - Jun - 2025, 19:14

Placeholder
Suasana bus di dalam Terminal Arjosari, Kota Malang. (Foto: Riski Wijaya/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Terminal Tipe A Arjosari Malang memberlakukan aturan baru: melarang bus  ngetem serta menaikkan dan menurunkan penumpang di luar terminal. Aturan baru bakal diberlakukan untuk mengembalikan lagi fungsi terminal, yakni sebagai tempat pemberhentian sementara kendaraan umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang serta barang, serta mengatur kedatangan dan keberangkatan kendaraan penumpang.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Terminal Tipe A Arjosari Malang Mega Perwira Donowati, Minggu (8/6/2025). Mega mengatakan koordinasi persiapan penindakan hukum terhadap bus yang ngetem serta menaikkan atau menurunkan di luar terminal dilakukan pada Rabu (4/6/2025) lalu.

Baca Juga : Porprov Diyakini Dongkrak Perhotelan, Disporapar: Posisi Kota Malang Strategis

“Kegiatan koordinasi dihadiri dari TNI, Polri, Dishub Jatim, Dishub Kota Malang, Pol PP, Organda Jatim, Organda Malang, serta perwakilan dari PO bus AKDP yang ada trayek Malang,” kata Mega.

Rencana penertiban akan dimulai dengan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dan kru bus. Dimulai pada 8-21 Juni 2025 atau selama 2 Minggu.

“Kegiatan sosialisasi dan penindakan ini akan diawasi oleh kepolisian, TNI, Dishub Jatim, Dishub Kota Malang, Pol PP dan Terminal Arjosari,” tambah Mega.

Sedangkan penertiban dan penindakan hukum bagi bus akan dilaksanakan pada 22 Juni sampai 22 Juli 2025. Selama masa ini bus-bus yang keluar dari Terminal Arjosari dilarang berhenti atau ngetem dan menaikkan penumpang di sepanjang Jalam Raden Intan selama 24 jam.

Bus yang keluar dari exit tol Singosari dilarang menurunkan penumpang di sejumlah titik. Di antaranya Indomaret Karanglo, Taman Ken Dedes, depan Kantor Cabang Taspen, pos tengah (Indomaret Fresh dan Alfamart), dan parkiran motor.

Bagi bus yang melanggar akan dikenakan sanksi mulai tilang oleh kepolisian sampai pada pembekuan izin trayek perusahaan busnya. “Pengawasan terhadap bus-bus ini selain dari petugas juga melibatkan masyarakat Kota Malang, khususnya pengguna jalan yang melihat adanya bus yang melanggar di titik-titik yg disebutkan,” terang Mega.

Baca Juga : Misteri Brawijaya V: Menapak Jejak Sri Prabu Kertawijaya di Situs Biting Lumajang

Jika masyarakat mendapati ada pelanggaran bisa mendokumentasikannya dengan foto maupun video dan mengirimkan ke nomor tanggap penumpang Arjosari di nomor 085739398261

Sedangkan  mandoran dan jupang resmi dari pihak bus wajib menggunakan seragam dan kartu anggota dari masing-masing perusahaan bus. Hal ini agar penumpang merasa aman dan tidak takut masuk ke dalam terminal. “Kegiatan penertiban ini akan dievaluasi setiap bulannya agar dapat dipantau kekurangannya apa dan apa saja yang harus dibenahi,” terang Mega.

Evaluasi bakal dilakukan dalam tiga tahap, evaluasi pertama pada 22 Juli 2025, evaluasi II pada 22 Agustus 2025 dan evaluasi III pada 22 September 2025.

Perolehan Medali Porprov Jatim IX 2025

Update: -

No Kota / Kabupaten Emas Perak Perunggu Poin
Total - - - -

Topik

Peristiwa Terminal Arjosari aturan bus larangan bus



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Yunan Helmy