JATIMTIMES - Usulan bahwa usia pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun disoroti oleh anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan. Menurut Irawan, hal tersebut dapat mengganggu jalannya peremajaan pada struktur SDM (sumber daya manusia) penyelenggara negara.
Irawan menegaskan pentingnya regenerasi dan mendorong agar urusan ASN difokuskan pada perbaikan tata kelola yang berbasis kinerja. Walaupun bertujuan meningkatkan profesionalisme ASN, ia menyebut usulan kenaikan usia pensiun ASN harus dikaji secara mendalam. Terutama dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap efektivitas pelayanan publik di tingkat daerah.
Baca Juga : Pemkab Malang Tegaskan Core Bank System BPR Artha Kanjuruhan Siap untuk Pembayaran Gaji PPPK
Irawan menilai bahwa revisi undang-undang (RUU) ASN lebih baik dimaksimalkan dalam rangka mempersiapkan konsep dan sistem pensiun ASN dibanding soal perpanjangan batas usia pensiun.
"Saat ini desain pensiun ASN tidak cukup memadai untuk memberikan perlindungan hari tua bagi ASN. Selain itu, nilai manfaat pensiun yang diterima ASN relatif sangat rendah dibandingkan dengan penghasilan aktif saat bekerja," ujar politisi Partai Golkar ini.
Terkait usulan batas usia pensiun ASN hingga mencapai 70 tahun, legislator dari Dapil Malang Raya menilai justru menghambat regenerasi dalam sistem kepegawaian. Menurut dia, perpanjangan usia pensiun ASN akan mengganggu sistem meritokrasi yang dibuat untuk mengembangkan sumber daya manusia (SDM) unggul.
"Semakin lama dia di situ, produktivitas kerjanya juga akan berpengaruh. Orang sudah bisa diirjen segini umur 42 tahun. Jadi, kalau dia di situ terus bisa 28 tahun lagi sampai usia 70 tahun pensiun, akhirnya di bawah ini nggak jalan regenerasinya,” tegas Irawan.
Ia juga menilai reformasi terhadap pensiun ASN lebih mendesak dan relevan daripada mengubah batas usia pensiun ASN. Selain itu, mempertimbangkan bahwa berdasarkan data dari BPS, usia harapan hidup penduduk Indonesia yakni mencapai 72 tahun.
Baca Juga : Terancam Terlambat Cair, Upah Sopir Apel Gratis Kota Batu Ditalangi Koperasi
“Kalau survei BPS kan usia harapan hidup penduduk Indonesia 72 tahun. Kalau pensiunnya 70 tahun, kapan mereka sama anak dan cucunya istirahat menikmati hari tua," ungkapnya.
Diketahui bahwa sebelumnya, usulan batas usia pensiun ASN hingga 70 tahun agar masuk dalam RUU ASN ini disampaikan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional. Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan agar penambahan batas usia pensiun itu berbeda-beda disesuaikan dengan pangkat masing-masing ASN.
Korpri mengusulkan agar pejabat pimpinan tinggi atau JPT utama mencapai usia 65 tahun, JPT madya atau eselon I mencapai BUP (batas usia pensiun) 63 tahun, JPT pratama atau setingkat eselon II batas usia pensiunnya menjadi 62 tahun, dan eselon III dan IV 60 tahun. Sedangkan untuk jabatan fungsional utama batas usia pensiunnya mencapai 70 tahun.