free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pendidikan

Masyarakat Soroti Minor SPMB 2025, Dinas Pendidikan Banyuwangi Beri Tanggapan

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : Yunan Helmy

03 - Jun - 2025, 18:42

Loading Placeholder
Alfian, sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi (Foto; Nurhadi Banyuwangi TIMES)

JATIMTIMES – Pemberlakuan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 mendapat tanggapan minor dari masyarakat yang merasa dirugikan. Menyikapi hal tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi memberikan penjelasan setelah rapat kerja dengan Komisi 4 DPRD Banyuwangi di Gedung dewan pada Selasa (3/6/2025).

Sekretaris Dinas Pendidikan Banyuwangi Alfian mengungkapkan, penerapan kebijakan baru dalam SPMB 2025 sebagai salah satu bentuk pemerataan pendidikan di kabupaten yang ada di ujung timur Pulau Jawa ini.

Baca Juga : Laboratorium Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang Raih Sertifikat Akreditasi Nasional dari KAN

Salah satu kebijakan utama yang berbeda dengan aturan sebelumnya adalah larangan bagi sekolah untuk menerima siswa melebihi pagu atau daya tampung yang telah ditetapkan melalui surat keputusan (SK) Dinas Pendidikan.

"Setiap kelas maksimal hanya boleh diisi 32 siswa. Jika melebihi, sistem secara otomatis akan memblokir data siswa tersebut dalam Dapodik dan siswa dianggap tidak tercatat secara resmi," ujar Alfian.

Sedangkan dalam sistem sebelumnya apabila pendaftar melebihi kuota hanya diberi tanda blok merah dan masih bisa masuk. Namun pada tahun ini maka sistem langsung memotong otomatis.  

Secara umum petunjuk teknis (juknis) SPMB tahun ini, lanjut Alfian, tidak banyak berubah,  namun memberi perhatian lebih pada kelompok masyarakat kurang mampu. Siswa dari keluarga tidak mampu tetap mendapatkan prioritas melalui jalur afirmasi, dengan syarat memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), atau kartu penunjang lainnya. "Jalur khusus seperti penghafal Al-Quran (tahfid) juga tetap tersedia," jelasnya.

Lebih lanjut Alfian menuturkan, Kementerian Pendidikan RI  juga membatasi dominasi satu sekolah dasar terhadap satu SMP favorit. Dia mencontohkan, apabila  satu SD, misalnya SD 4 Penganjuran selama ini menyumbang banyak siswa ke SMPN 1 Banyuwangi, tahun ini dibatasi maksimal 10% saja.

Baca Juga : Mei 2025 Jatim Deflasi, Harga Cabai Rawit Terjun Bebas Jadi Pemicu Utama

Jadi, apabila kuota SMPN 1 adalah 40 siswa, hanya 4 orang dari SD yang sama boleh diterima. Sisanya diberikan kesempatan kepada siswa dari SD lain agar tercipta pemerataan antar sekolah.

Sistem ini juga memastikan tidak hanya nilai yang menentukan, melainkan asal sekolah pun jadi faktor persaingan. “Bisa saja dari SD A dengan nilai 95 tidak masuk, tapi dari SD B dengan nilai 93 diterima. Itu karena sistem membatasi dominasi satu sekolah,” imbuhnya.

 Dengan sistem ini, nilai rapor bukan satu-satunya indikator. karena setiap sekolah memiliki karakteristik berbeda. "Oleh karena itu, kebijakan baru ini diharapkan bisa menciptakan keadilan, pemerataan, dan transparansi dalam dunia pendidikan Indonesia," pungkas Alfian.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

Yunan Helmy

Pendidikan

Artikel terkait di Pendidikan

--- Iklan Sponsor ---