free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Tuding Standar Ganda Penetapan Tersangka Korupsi BRI Cabang Batu, Kuasa Hukum: Mantri Hanya Diperintah Atasan

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Yunan Helmy

03 - Jun - 2025, 18:07

Loading Placeholder
Sidang perkara korupsi KUR mikro fiktif BRI Cabang Batu di Pengadilan Tipikor Surabaya.(Foto: Dokumen Wilhem Ranbarak)

JATIMTIMES - Kasus kredit usaha rakyat (KUR) fiktif Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Batu telah bergulir ke meja hijau sejak Rabu (28/5/2025) lalu. Lima nama telah diseret dan didakwa dalam perkara dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4,06 miliar lebih itu.

Namun, terdakwa melalui penasihat hukum kemudian mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa.

Baca Juga : Daya Beli Melemah, Penjualan Kambing Kurban di Kota Batu Anjlok

Para terdakwa di antaranya JWP selaku mantri bank, lalu MHCA, AS, NA, dan AZ yang disebut mengatasnamakan Koperasi Omah Khita Bersama (OKB). 

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya mendakwa lima orang tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pencairan KUR mikro BRI Cabang Batu.

Dalam eksepsi,  kuasa hukum terdakwa JWP, Wilhem Ranbarak menuding  narasi yang dibacakan terlalu menyudutkan terdakwa JWP. Wilhem  menilai penegakan hukum terhadap terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan hukum acara pidana.

Dikatakan,  narasi yang dibacakan dianggap melanggar asas legalitas dan menyalahi prinsip peradilan pidana. Mulai dari keterlambatan pemberitahuan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), dakwaan yang obscuur libel, hingga audit kerugian negara yang tidak dilakukan oleh institusi negara yang sah.

"Semua proses perkara seakan disusun secara tergesa-gesa, prematur dan tidak berdasarkan hukum yang benar," ungkap Wilhem setelah sidang kedua pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi, Selasa (3/6/2025).

Wilhem mengatakan, pemberian fasilitas kredit sebagai modal awal Koperasi Omah Khita Bersama (OKB) merupakan inisiatif dan peran saksi inisial IW selaku atasan terdakwa JWP. Sehingga terdakwa dianggap hanya menjalankan tugas sesuai standard operational procedure (SOP).

"Terdakwa dalam kasus ini hanya bertugas mulai dari pengumpulan data hingga validasi dokumen," sebutnya.

Baca Juga : Fraksi Golkar DPRD Situbondo: Pemkab Harus Siapkan Pejabat Pengadaan yang Berkompeten

Ia mengklaim, seluruh persetujuan dan pencairan kredit dilakukan oleh saksi. Tetapi, Wilhem menilai dalam  penyidikan, saksi justru diabaikan dan menetapkan JWP sebagai terdakwa. Sehingga, adanya praktik penetapan tersangka dituding sepihak tanpa klarifikasi internal. Bahkan tanpa adanya audit langsung dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dengan tidak ditetapkan saksi sebagai tersangka, Wilhem menilai adanya standar ganda dalam penegakan hukum. "Pemberitahuan SPDP diterima setelah penetapan tersangka tentu melanggar pasal 109 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," tambah dia.

Dakwaan yang diberikan JPU dianggap tidak memenuhi Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP karena tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak adanya waktu maupun tempat yang spesifik. Termasuk hasil kerugian negara juga dianggap tidak akurat karena tidak langsung ditangani pihak berwenang. 

Untuk itu, Wilhem menilai itu tidak sah karena dasar perhitungan tidak ada. Kemudian, juga tidak terbukti adanya keuntungan pribadi yang diterima terdakwa. "Tidak terbukti adanya keuntungan pribadi, tidak terpenuhinya unsur delik korupsi. Sehingga terhadap tanggapan JPU, tim kuasa hukum menyatakan secara lisan tetap pada eksepsi," imbuhnya.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---