JATIMTIMES - Polres Malang membongkar tiga arena judi sabung ayam di penghujung Mei 2025. Dari penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti termasuk 47 unit sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya saat penggerebekan berlangsung.
Terbaru, pada Selasa (27/5/2025) lalu, Polres Malang menindaklanjuti laporan adanya dugaan aktivitas judi sabung ayam di Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Saat itu, penggerebekan lokasi judi sabung ayam yang juga sempat viral di media sosial tersebut, dipimpin oleh Kapolsek Pakis AKP Suyanto.
Baca Juga : Mengalami Situasi Darurat, Polres Batu Minta Warga Segera Hubungi Call Center 110
Setibanya di lokasi diduga tempat judi tersebut, petugas tidak menemukan adanya kegiatan sabung ayam. Namun, dari hasil pengecekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas perjudian.
"Petugas saat itu menemukan tenda dari bambu dan terpal yang langsung kami robohkan dan dimusnahkan di tempat," ujar Suyanto.
Selain tenda dan terpal, polisi juga turut mengamankan beberapa barang bukti seperti karpet, dinding pembatas arena judi sabung ayam dari spons, hingga kurungan ayam yang diduga digunakan untuk sarana judi sabung ayam.
"Seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi telah diamankan ke Polsek Pakis untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Sebelumnya, Polres Malang juga melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam di Dusun Kubung, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Minggu (25/5/2025). Pada penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti termasuk 47 unit sepeda motor yang ditinggalkan oleh pemiliknya saat penggerebekan berlangsung.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menerangkan, penggerebekan arena judi sabung ayam di Kecamatan Karangploso tersebut dilakukan oleh personel gabungan dari Satreskrim Polres Malang dan Polsek Karangploso.
"Saat petugas tiba di TKP (Tempat Kejadian Perkara), para pelaku langsung kabur meninggalkan barang-barang mereka,” terang Bambang.
Pada penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang ditinggalkan oleh terduga pelaku judi tersebut. Antara lain meliputi puluhan ekor ayam dan sepeda motor.
"Sejumlah barang bukti yang telah kami amankan di antaranya 10 ekor ayam, 11 kiso (wadah membawa ayam), alas sabung ayam, 21 sangkar ayam, hingga 47 unit sepeda motor yang ditinggal oleh pemiliknya," beber Bambang.
Baca Juga : SMA Dempo Gelar Art Festival dan Pameran Kewirausahaan, Penutup Tahun Ajaran 2024/2025
Tak hanya mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan pembongkaran pada arena judi sabung ayam tersebut. Usai dibongkar, polisi kemudian memusnahkannya dengan cara dibakar di lokasi kejadian.
Hingga kini, polisi masih menyelidiki para pelaku judi sabung ayam yang kabur saat penggerebekan berlangsung. Pihak kepolisian juga membuka kemungkinan pengembangan kasus apabila ditemukan keterlibatan dari pihak lain.
"Para pelaku yang kabur saat penggerebekan masih dalam penyelidikan," ujarnya.
Sementara itu, pada Kamis (22/5/2025), Polres Malang juga melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga kerap digunakan sebagai arena sabung ayam di Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Namun, pada saat polisi tiba di lokasi, tidak ditemukan pelaku maupun aktivitas perjudian di lokasi penggerebekan tersebut.
"Bangunan semi permanen yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas judi di Gedangan sudah kami bongkar dan telah dimusnahkan," tegasnya.
Bambang menyebut, serangkaian penggerebekan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Malang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Termasuk upaya pemberantasan perjudian.
Bambang turut mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengetahui adanya praktik pelanggaran hukum. "Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya.