free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

Sekolah Negeri-Swasta Gratis: DPRD Kabupaten Malang Desak Pemda Patuhi Putusan MK

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Dede Nana

01 - Jun - 2025, 19:00

Loading Placeholder
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zia'ul Haq saat ditemui di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang. (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang meminta kepada eksekutif agar segera bersiap untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI terkait penyelenggaraan pendidikan dasar secara gratis di sekolah negeri maupun swasta pada jenjang sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP). 

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zia'ul Haq menyampaikan, bahwa kesiapan dari Pemkab Malang harus diwujudkan dalam bentuk berbagai program kebijakan serta skema pengaturan anggaran. Namun, Zia merasa untuk realisasi kebijakan atas putusan MK RI ini baru bisa dijalankan di tahun anggaran 2026. 

Baca Juga : Alami Gangguan, Polres Batu Minta Warga Segera Hubungi Call Center 110Situasi Darurat

"Pemerintah daerah harus menyiapkan langkah-langkah strategis untuk menyambut putusan MK ini. Secara tidak langsung nanti harus dipersiapkan di tahun 2026. Karena sekarang tahun anggaran 2025 sudah berjalan, sehingga tidak memungkinkan diterapkan di tahun ini," ujar Zia kepada JatimTIMES.com, Minggu (1/6/2025). 

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, bahwa nantinya pemerintah pusat pastinya juga akan menjalankan putusan MK RI ini. Selain itu, ketika kebijakan ini dijalankan, nantinya pemerintah pusat akan menurunkan petunjuk pelaksanaan atau juklak dan petunjuk teknis atau juknis kepada jajaran pemerintah daerah. 

"Keputusan MK ini setara dengan undang-undang. Saya yakin nanti ada juklak dan juknis dari pemerintah pusat untuk merespon putusan MK tersebut," ungkap Zia. 

Pihaknya menjelaskan, bahwa dengan adanya putusan MK RI yang memerintahkan kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk memberikan jaminan terselenggaranya pendidikan dasar, baik sekolah negeri maupun sekolah swasta secara gratis ini nantinya akan membuat stigma masyarakat terhadap sekolah swasta perlahan akan berubah. 

"Karena biasanya wali murid itu kalau tidak keterima di sekolah negeri, baru daftar ke sekolah swasta. Tetapi dengan putusan MK ini nantinya masyarakat tidak lagi memandang sekolah swasta sebagai pilihan kedua, tetapi juga bisa menjadi pilihan pertama," kata Zia. 

Pasalnya, menurut Zia, banyaknya masyarakat memilih menyekolahkan anaknya ke sekolah negeri dikarenakan biaya pendidikan di sekolah negeri lebih murah dibanding dengan biaya pendidikan di sekolah swasta. 

"Sekarang dengan adanya putusan ini, sekolah negeri dan sekolah swasta akan saling bersaing secara baik, karena sudah tidak ada lagi perbedaan negeri dan swasta, utamanya dalam hal pembiayaan pendidikan," jelas Zia. 

Baca Juga : SMA Dempo Gelar Art Festival dan Pameran Kewirausahaan, Penutup Tahun Ajaran 2024/2025

Zia juga memperkirakan, dengan adanya putusan MK RI, ke depan juga akan ada perubahan nominal Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pasalnya, pembiayaan pendidikan untuk sekolah swasta yang selama ini ditanggung wali murid, akan ditanggung oleh pemerintah. 

"Pemda harus support sekolah swasta biar gratis. Yang sebelumnya biaya pendidikan ditanggung wali murid, nanti ditanggung pemda. Selain itu, nantinya kemungkinan pemerintah pusat juga bisa menambah DAK, DAU, BOS agar sekolah swasta juga gratis," kata Zia. 

Sementara itu, untuk diketahui, pada Selasa (27/5/2025) MK RI telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan tiga pemohon lainnya terkait Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). 

Dalam amar putusan Nomor: 3/PUU-XXII/2024 disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah (sekolah negeri) maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat (sekolah swasta atau madrasah). 

Namun, dalam putusan tersebut juga disebutkan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam hal ini sekolah swasta atau madrasah tidak dilarang sepenuhnya membiayai sendiri penyelenggaraan pendidikan yang berasal dari peserta didik atau sumber lainnya selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---