JATIMTIMES - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang kembali merealisasikan pembangunan jamban keluarga pada tahun 2025. Selain jamban, pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) komunal skala permukiman juga turut direalisasikan pada 2025.
"Tahun 2025 telah direncanakan pembangunan sarana dan prasaran air limbah domestik. Sasarannya di 37 lokasi pada 37 desa di 20 kecamatan," ujar Kepala DPKPCK Kabupaten Malang Budiar.
Baca Juga : Red Valley, Band Alternative Rock Asal Malang yang Menggebrak Industri Musik Indonesia

Sebagian dari rencana pembangunan jamban keluarga dan IPAL komunal skala permukiman tersebut telah terealisasi di awal tahun 2025. "Jumlah penerima manfaat yaitu 737 KK (kepala keluarga) atau 2.481 jiwa," terang Budiar.
Diberitakan sebelumnya, pada 2022 hingga 2024, DPKPCK Kabupaten Malang telah membangun sarana dan prasarana air limbah domestik. Yakni di 128 lokasi pada 110 desa di 30 kecamatan.
Pembangunan sarana dan prasaran air limbah domestik tersebut masuk pada program pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik. Sementara bentuk kegiatannya meliputi pembangunan jamban keluarga, pembangunan IPAL komunal skala permukiman, pembangunan mandi cuci kakus (MCK) dan tangki septik.
Penerima manfaat pembangunan sarana dan prasaran air limbah domestik yang telah direalisasikan sejak 2022 hingga 2024 tersebut mencapai sebanyak 3.721 KK. Yakni dengan jumlah perkiraan penerima manfaat sebanyak 13.172 jwa.
"Program pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik termasuk pembangunan sarana dan prasaran air limbah domestik tersebut turut ditujukan untuk mewujudkan visi Kabupaten Malang," ujar Budiar.
Baca Juga : Ratusan Karateka Muda Ikuti Karate Championship Piala Dandim 0833 Kota Malang
Visi Kabupaten Malang yang dimaksud Budiar tersebut ialah mewujudkan pembangunan kewilayahan dan infrastruktur yang merata, berkeadilan, berkualitas, hingga ramah lingkungan. Sehingga bisa mewujudkan kesinambungan pembangunan melalui pembangunan sarana prasarana air limbah domestik.
"Pembangunan jamban dan IPAL komunal di 2025 ini juga bertujuan untuk pemenuhan sarana prasarana pengelolaan air limbah domestik yang layak dan aman. Selain itu, menjadi salah satu upaya untuk penanganan stunting dan mewujudkan lingkungan yang sehat, serta pemenuhan SPM (standar pelayanan minimal)," pungkas Budiar.