JATIMTIMES - Idul Adha tahun ini jatuh pada Jumat 6 Juni 2025. Menjelang perayaannya, umat Muslim yang hendak berkurban dianjurkan untuk tidak memotong kuku dan rambut sejak tanggal 1 Zulhijah hingga hewan kurban disembelih.
Adapun larangan memotong kuku bagi yang hendak berkurban disandarkan dari surah Al Baqarah ayat 196. Allah SWT berfirman,
Baca Juga : Teks Khutbah Jumat Awal Bulan Zulhijah, Menyambut Idul Adha 2025
وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ ۗ فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ حَتّٰى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهٗ ۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ بِهٖٓ اَذًى مِّنْ رَّأْسِهٖفَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَامٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍ ۚ فَاِذَآ اَمِنْتُمْ ۗ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَارَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗذٰلِكَ لِمَنْ لَّمْ يَكُنْ اَهْلُهٗ حَاضِرِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ ࣖ
Artinya: Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Akan tetapi, jika kamu terkepung (oleh musuh), (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat dan jangan mencukur (rambut) kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala (lalu dia bercukur), dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamattu), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna.
Larangan memotong kuku bagi shohibul kurban mulai berlaku sejak memasuki awal bulan Zulhijah atau 28 Mei 2025. Hal ini didasarkan dari keterangan hadits dari Rasulullah SAW,
مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
Artinya: "Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Zulhijah (1 Zulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia menyembelih kurbannya." (HR Muslim)
Dalam redaksi lain disebutkan hadits dengan larangan serupa. Rasulullah SAW bersabda,
إذا دخل العشر من ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فلا يمس من شعره ولا بشره شيئا حتى يضحي
Artinya: "Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Zulhijah) sedangkan di antara kalian ingin berkurban maka janganlah dia menyentuh sedikitpun dari rambut dan kulitnya." (HR Muslim)
Serupa pula dengan hadits yang berbunyi, sebagai berikut:
إذا رأيتم هلال ذي الحجة ، وفي لفظ : " إذا دخلت العشر وأراد أحدكم أن يضحي فليمسك عن شعره وأظفاره
Artinya: "Jika kalian melihat hilal Zulhijah," dan dalam redaksi yang lain, "Jika telah memasuki sepuluh awal (bulan Zulhijah), dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka hendaknya Anda menahan diri dari (mencukur) rambut dan (memotong) kuku." (HR Ahmad dan Muslim).
Baca Juga : LBH Ansor Jatim Dituntut tak Hanya Jadi Perisai Ulama tapi Juga Rakyat Jelata
Sementara dirangkum dari NU Online, ada sebuah hadist yang diyakini menjadi akar perdebatan yaitu hadits riwayat Ummu Salamah yang ada dalam banyak kitab hadits. Ia mendengar Rasulullah SAW berkata:
“Apabila sepuluh hari pertama Zulhijah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berkurban,” (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain).
Hadist ini kemudian dipahami menjadi dua pendapat yaitu Nabi SAW melarang orang yang berkurban untuk memotong kuku dan rambut lalu pendapat kedua adalah hewan kurban yang tak dipotong kuku dan rambutnya.
Pendapat pertama juga bercabang dengan dua pertanyaan, apakah memotong rambut dan kuku itu hukumnya makruh atau hanya mubah? Mula Al-Qari dalam Mirqatul Mafatih kemudian menyimpulkan.
“Intinya ini masalah khilafiyah: menurut Imam Malik dan Syafi’i disunahkan tidak memotong rambut dan kuku bagi orang yang berkurban, sampai selesai penyembelihan. Bila dia memotong kuku ataupun rambutnya sebelum penyembelihan dihukumi makruh. Sementara Abu Hanifah berpendapat memotong kuku dan rambut itu hanyalah mubah (boleh), tidak makruh jika dipotong, dan tidak sunah pula bila tidak dipotong. Adapun Imam Ahmad mengharamkannya."
Lantas jika terlanjur potong kuku sebelum kurban, bagaimana hukumnya?
Seperti yang sudah dijelaskan diatas, bahwa larangan memotong kuku dan rambut ini bersifat sunah bukan wajib. Artinya, apabila seseorang terlanjur memotong kuku atau rambut sebelum kurban, kurbannya tetap sah dan tidak batal. Namun, ia kehilangan keutamaan mengikuti sunnah Nabi yang dianjurkan dalam rangka menyempurnakan ibadah.
Demikian penjelasan tentang hukum terlanjur memotong kuku sebelum kurban. Sebaiknya diambil jalan tengahnya saja, jika memang sudah terlanjur maka tidak masalah karena tidak ada pengaruhnya dengan sah atau tidaknya kurban yang dilakukan.