JATIMTIMES - Seorang pasien ibu melahirkan di Rumah Sakit Umum (RSU) Karsa Husada Kota Batu sempat tak pulang karena urusan administrasi. Pembayaran premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan miliknya diketahui menunggak. Namun, ibu dan bayi tersebut akhirnya dipastikan pulang, Rabu (28/5/2025) setelah tunggakan terbayarkan.
Ialah Yeni Meri Lestari (37), ibu asal Wonorejo Kecamatan Lawang Kabupaten Malang. Dirinya tiba di rumah sakit untuk persalinan pada Minggu (25/5/2025) melalui UGD dan baru saja melahirkan dengan operasi sesar. Ia diketahui sebagai warga yang ngontrak di sebuah rumah di Kecamatan Pujon Kabupaten Malang.
Baca Juga : Target Launching Awal Juni, Pemkot Batu Kebut Pembentukan Kopdes Merah Putih di 24 Desa dan Kelurahan
Informasi tersebut disampaikan melalui jejaring media sosial Facebook warga Lawang. “Mohon bantuannya para orang2 baik untuk membantu kepulangan Ibu Yeni Meri Lestari pasca melahirkan dengan cara operasi di RS karsa husada - batu. Warga asal Sentong wonorejo Lawang saat ini mengontrak di daerah pujon untuk mencari nafkah," tulis akun Bastian Nova Pratama.
"Saat ini masih tertahan di Rumah sakit karena BPJS nya menunggak sebesar Rp3.500.000. Jika besok hari Rabu 28 Mei 2025 tunggakan tidak bisa dilunasi, Maka biaya persalinan akan dikenakan secara Umum. Untuk saat ini biaya Umum sdh mencapai total Rp11.000.000. Semoga melalui Postingan ini.,Ada harapan melalui keikhlasan anda semua untuk membantu saudara kita ini. Terima kasih dan mohon maaf sebelumnya," katanya.
Menurut informasi nyang dihimpun, yang bersangkutan memiliki tagihan premi sebesar Rp3,5 juta, beserta biaya admin. Dengan keterangan pembayaran sampai bulan Mei 2025. Yeni Meri Lestari juga merupakan pasien BPJS dengan kategori mandiri.
Dikonfirmasi Rabu (28/5/2025), Kepala BPJS Kesehatan Kota Batu Erra Widyawati membenarkan adanya pasien dengan nama tersebut. Yang bersangkutan belum membayar tunggakan juga denda yang dikenakan.
"Memang benar pasien tersebut di data yang ada menunggak tidak membayar iuran. Sekarang posisi sudah dibayar iurannya," ujar Erra.
Ia menyebut, saat ini kartu BPJS pasien terkait sudah aktif kembali. Dengan biaya premi yang sudah terbayar sebesar Rp 3,5 juta. Ia menyampaikan, bahwa pasien sejenis bisa terjadi lantaran tunggakan yang memang belum terbayar. Namun, bukan berarti pasien tersebut tidak bisa dapat pelayanan gratis, apalagi tidak bisa dipulangkan.
"Bisa jadi memang benar menunggak tidak membayar iuran sehingga kartunya non aktif dan tidak bisa dipakai untuk pelayanan kesehatan di rumah sakit," terangnya.
Pihak RSU Karsa Husada Kota Batu menyebut bahwa masalah tunggakan BPJS pasien atasnama Yeni telah rampung. Sebab, pasien telah melunasi premi untuk mengaktifkan kembali layanan. Meski sebelumnya, sejumlah relawan di jejaring Facebook warga sempat membuka donasi untuk membantu meringankan beban biaya jika memang tak bisa membayar.
Baca Juga : Pemotor Tewas Tabrak Truk Saat Berbelok di Singosari
Direktur RSU Karsa Husada Kota Batu Muhammad Rizal menyampaikan jika persoalan BPJS telah tertangani. Di mana keluarga pasien telah membayar senilai premi yang diharuskan, yakni Rp 3,5 juta. Sedangkan denda iuran yang dikenakan mendapatkan bantuan biaya dari RSU Karsa Husada melalui lembaga Badan Amil Zakat rumah sakit.
Rizal menerangkan, semua proses ditangani dengan baik saat pasien masuk melalui UGD. Namun diketahui, bahwa sang ibu dalam keadaan bertekanan darah tinggi. Untuk diketahui, tensi darah 200/150 mmHg menunjukkan tekanan darah yang sangat tinggi, bahkan bisa dianggap sebagai krisis hipertensi.
"Yang jelas penanganan tetap dilakukan prioritas keselamatan dibandingkan administrasi. Pasien ibu ini dilakukan sesar juga karena risiko tinggi pada kelahiran anak ketiganya. Pada saat selesai, sebenarnya tinggal urusan BPJS yang belum bisa aktif. Lalu sudah dibolehkan pulang," ungkap Rizal saat ditemui, Rabu (28/5/2025).
Pihaknya juga menjamin tidak ada penahanan pasien karena tunggakan biaya. Apalagi pemerintah sudah memberikan kemudahan dan layanan kesehatan melalui BPJS dan program penerima bantuan iuran (PBI) jika tidak mampu melakukan pembajakan iuran premi mandiri.
"Langkah kami juga melakukan kunjungan homecare untuk memantau perkembangan lebih lanjut. Tidak ada maksud melakukan penahanan pasien apalagi karena tunggakan," tegas Rizal.