free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Kasus Dugaan Pelecehan Oknum Dokter, Polisi Gelar Perkara Internal Belum Tetapkan Tersangka

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

27 - May - 2025, 11:41

Loading Placeholder
Dokter AY (kanan) saat mendatangi Polresta Malang Kota beberapa saat lalu. (Foto: Irsya Richa/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pemeriksaan lanjutan pada tahapan penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual oknum dokter di Rumah Sakit Persada Hospital, telah dilakukan oleh pelapor korban QAR serta terlapor dokter AY di Polresta Malang Kota beberapa saat lalu. Pasca pemeriksaan lanjutan, polisi telah melakukan gelar perkara pada Senin (26/5/2025).

Ya untuk mencari titik terang menetapkan tersangka dalam kasus ini polisi terus melakukan pendalaman. Sehingga gelar perkara dilakukan secara internal untuk mengkaji kelengkapan alat bukti dalam kasus ini.

Baca Juga : Tragedi Parade Juara Liverpool, 47 Orang Jadi Korban

Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Didik Arifianto mengatakan, bahwa gelar perkara ini merupakan lanjutan dari gelar pertama yang telah dilakukan sebelumnya. Fokus gelar perkara kedua ini, adalah membahas pemenuhan unsur pasal yang diterapkan penyidik.

“Ada beberapa materi yang belum lengkap, khususnya terkait alat bukti berupa keterangan saksi dan ahli,” ungkap Didik, Selasa (27/5/2025).

Hanya saja dalam gelar perkara kedua ini bukan bersifat khusus. Sehingga, tidak mengundang atau memanggil dokter AY ataupun korban QAR. Kemudian dalam gelar perkara ini hanya melibatkan unsur pengawas seperti Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam), Sistem Informasi Pengawasan (Siwas), dan Seksi Hukum (Sihukum).

Pada tahapan selanjutnya pihaknya akan melengkapi hasil gelar perkara ini, termasuk pada pendalaman saksi dan keterangan ahli. “Apabila sudah lengkap, akan dilakukan gelar ulang untuk penetapan tersangka,” tambah Didik.

Sementara itu saat ditanya terkait dengan laporan yang diajukan ADE pada kasus yang sama, Didik menjelaskan jika laporan tersebut masih belum dibahas dalam gelar perkara kali ini.

“Yang dibahas adalah laporan dari korban QAR. Sedangkan laporan dari korban A belum masuk ke tahap ini,” tutup Didik.

Untuk diketahui kasus ini terus bergulir hingga saat ini. Pelapor sekaligus korban QAR serta terlapor dokter AY telah menjalani pemeriksaan lanjutan dalam tahapan penyidikan.

Pihak QAR terlebih dahulu menjalani pemeriksaan lanjutan pada Rabu (14/5/2024). Sementara dokter AY yang seharusnya menjalani pemeriksaan pada Kamis (15/5/2025), meminta penundaan lantaran sakit. Sehingga dilakukan pemeriksaan lanjutan pada Kamis (22/5/2025).

Pada proses pemeriksaan lanjutan ini penyidik lebih pada mempertegas kronologi secara teknis atau pendalaman. Yakni dengan mempertanyakan ulang poin-poin adanya dugaan tindakan pidana kekerasan seksual tersebut.

Baca Juga : Penjaga Perlintasan Kereta Api di Magetan jadi Tersangka Kecelakaan Maut KA Malioboro Ekspres

Diberitakan sebelumnya, dua perempuan mengaku menjadi korban dugaan tindakan asusila oleh dokter AY. Yakni QAR (31), asal Bandung dan A (30) asal Kota Malang. Keduanya telah melapor ke Polresta Malang Kota beberapa saat lalu di hari yang berbeda.

Pelecehan yang dialami QAR terjadi pada September 2022 silam. Ketika ia berada di ruang inap VIP Persada Hospital. Saat itu dokter AY seorang diri masuk ke dalam kamarnya, lalu meminta korban untuk membuka baju pasien hingga telanjang dada. Kemudian dokter tersebut melakukan pemeriksaan dengan stetoskop pada bagian dada hingga mencoba menyenggol dan merekam bagi kewanitaan QAR.

Sementara pelecehan seksual terhadap ADE terjadi di ruang IGD pada tahun 2023 lalu. Saat itu dokter AY diduga langsung memegang bagian alat vital ADE tanpa membuka pakaiannya.

Keduanya secara resmi melapor ke Polresta Malang Kota dengan Nomor LP/B/113/IV/2025/ SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur pada 18 April 2025 untuk korban QAR.

Dan Nomor LP/B/117/IV/2025/SPKT/ Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur milik korban A pada 22 April 2025.

Hanya saja pasca mencuatnya kasus ini, dokter AY mengelak dengan tuduhan yang dilayangkan QAR. Bahkan, akun media sosial  QAR diadukan kepada polisi lantaran dugaan pencemaran nama baik.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---