JATIMTIMES - Setelah dua kali pemanggilan, akhirnya terlapor Dokter AY kasus dugaan pelecehan seksual di Persada Hospital menjalani pemeriksaan lanjutan pada tahapan penyidikan di Polresta Malang Kota pada Kamis (22/5/2025). Pemeriksaan lanjutan tahap penyidikan ini dilakukan untuk mendalami sejumlah poin dalam kasus yang terjadi pada September 2022 silam.
Meski Dokter AY datang telat selama 6 jam, yang seharusnya proses pemeriksaan lanjutan pada 10.00 WIB, akhirnya telah memenuhi panggilan penyidik untuk kedua kalinya pasca sakit. Proses pemeriksaan pun berlangsung dari pukul 17.00 hingga 20.00 WIB.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Sholeh saat di lobi Polresta Malang Kota, Jumat (23/5/2025). “Dokter AY sudah melakukan pemeriksaan pada tahapan penyidikan,” ungkap Sholeh.
Kurang lebih 3 jam, dalam kurun waktu tersebut penyidik bekerja lebih pada mempertegas kronologi secara teknis atau pendalaman. Yakni dengan mempertanyakan ulang poin-poin adanya dugaan tindakan pidana kekerasan seksual tersebut.
“Setelah pemeriksaan lanjutan ini, hasilnya akan ditambah dengan hasil-hasil pemeriksaan yang lain dari ahli pidana dan ahli lain nanti,” imbuh Sholeh.
Usai pemeriksaan lanjutan ini, lanjut Sholeh selanjutnya akan dilakukan gelar perkara pada Senin (26/5/2025). Dalam gelar perkara itu nantinya akan ditentukan bisa tidaknya terlapor dijadikan tersangka.
“Hari Senin akan kami gelar perkara untuk bisa tidaknya nenetapjan sebagai tersangka, dan semua ada diberita acara pemeriksaan (BAP),” ucap Sholeh.
Sebelumnya pada Rabu (14/5/2025) pelapor atau korban QAR (31) telah melakukan pemeriksaan lanjutan di Polresta Malang Kota lebih dulu. QAR diperiksa kurang lebih 2,5 jam, dalam kurun waktu tersebut penyidik lebih pada mempertegas poin-poin adanya dugaan tindakan pidana kekerasan seksual tersebut.
Diberitakan sebelumnya, dua perempuan mengaku menjadi korban dugaan tindakan asusila oleh dokter AY. Yakni QAR (31), asal Bandung dan A (30) asal Kota Malang. Keduanya telah melapor ke Polresta Malang Kota beberapa saat lalu di hari yang berbeda.
Baca Juga : Semarakkan HJKS ke-732, Perwosi Surabaya Gelar Perwakot 2025
Pelecehan yang dialami QAR terjadi pada September 2022 silam. Ketika ia berada di ruang inap VIP Persada Hospital. Saat itu dokter AY seorang diri masuk ke dalam kamarnya, lalu meminta korban untuk membuka baju pasien hingga telanjang dada. Kemudian dokter tersebut melakukan pemeriksaan dengan stetoskop diduga pada bagian dada hingga mencoba menyenggol dan merekam bagian kewanitaan QAR.
Sementara pelecehan seksual terhadap ADE terjadi di ruang IGD pada tahun 2023 lalu. Saat itu dokter AY diduga langsung memegang bagian alat vital ADE tanpa membuka pakaiannya.
Keduanya secara resmi melapor ke Polresta Malang Kota dengan Nomor LP/B/113/IV/2025/ SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur pada 18 April 2025 untuk korban QAR.
Dan Nomor LP/B/117/IV/2025/SPKT/ Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur milik korban A pada 22 April 2025.