free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Dokter AY Jalani Pemeriksaan Lanjutan 3 Jam, Gelar Perkara Dugaan Pelecehan Pekan Depan

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

23 - May - 2025, 20:58

Placeholder
Dokter AY saat datang di Polresta Malang Kota. (Foto: Irsya Richa/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Setelah dua kali pemanggilan, akhirnya terlapor Dokter AY kasus dugaan pelecehan seksual di Persada Hospital menjalani pemeriksaan lanjutan pada tahapan penyidikan di Polresta Malang Kota pada Kamis (22/5/2025). Pemeriksaan lanjutan tahap penyidikan ini dilakukan untuk mendalami sejumlah poin dalam kasus yang terjadi pada September 2022 silam.

Meski Dokter AY datang telat selama 6 jam, yang seharusnya proses pemeriksaan lanjutan pada 10.00 WIB, akhirnya telah memenuhi panggilan penyidik untuk kedua kalinya pasca sakit. Proses pemeriksaan pun berlangsung dari pukul 17.00 hingga 20.00 WIB.

Baca Juga : Plt. Direktur RSUD Kanjuruhan Dokter Bobi Dilantik Menkes sebagai Direktur di RSUPN Cipto Mangunkusumo Jakarta

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Sholeh saat di lobi Polresta Malang Kota, Jumat (23/5/2025). “Dokter AY sudah melakukan pemeriksaan pada tahapan penyidikan,” ungkap Sholeh.

Kurang lebih 3 jam, dalam kurun waktu tersebut penyidik bekerja lebih pada mempertegas kronologi secara teknis atau pendalaman. Yakni dengan mempertanyakan ulang poin-poin adanya dugaan tindakan pidana kekerasan seksual tersebut.

“Setelah pemeriksaan lanjutan ini, hasilnya akan ditambah dengan hasil-hasil pemeriksaan yang lain dari ahli pidana dan ahli lain nanti,” imbuh Sholeh.

Usai pemeriksaan lanjutan ini, lanjut Sholeh selanjutnya akan dilakukan gelar perkara pada Senin (26/5/2025). Dalam gelar perkara itu nantinya akan ditentukan bisa tidaknya terlapor dijadikan tersangka.

“Hari Senin akan kami gelar perkara untuk bisa tidaknya nenetapjan sebagai tersangka, dan semua ada diberita acara pemeriksaan (BAP),” ucap Sholeh.

Sebelumnya pada Rabu (14/5/2025) pelapor atau korban QAR (31) telah melakukan pemeriksaan lanjutan di Polresta Malang Kota lebih dulu. QAR diperiksa kurang lebih 2,5 jam, dalam kurun waktu tersebut penyidik lebih pada mempertegas poin-poin adanya dugaan tindakan pidana kekerasan seksual tersebut.

Diberitakan sebelumnya, dua perempuan mengaku menjadi korban dugaan tindakan asusila oleh dokter AY. Yakni QAR (31), asal Bandung dan A (30) asal Kota Malang. Keduanya telah melapor ke Polresta Malang Kota beberapa saat lalu di hari yang berbeda.

Baca Juga : Semarakkan HJKS ke-732, Perwosi Surabaya Gelar Perwakot 2025

Pelecehan yang dialami QAR terjadi pada September 2022 silam. Ketika ia berada di ruang inap VIP Persada Hospital. Saat itu dokter AY seorang diri masuk ke dalam kamarnya, lalu meminta korban untuk membuka baju pasien hingga telanjang dada. Kemudian dokter tersebut melakukan pemeriksaan dengan stetoskop diduga pada bagian dada hingga mencoba menyenggol dan merekam bagian kewanitaan QAR.

Sementara pelecehan seksual terhadap ADE terjadi di ruang IGD pada tahun 2023 lalu. Saat itu dokter AY diduga langsung memegang bagian alat vital ADE tanpa membuka pakaiannya.

Keduanya secara resmi melapor ke Polresta Malang Kota dengan Nomor LP/B/113/IV/2025/ SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur pada 18 April 2025 untuk korban QAR.

Dan Nomor LP/B/117/IV/2025/SPKT/ Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur milik korban A pada 22 April 2025.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Pelecehan Dokter AY rumah sakit oknum dokter Persada Hospital Kota Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni