free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Puluhan Penjudi Sabung Ayam di Malang Kabur Tinggalkan 47 Motor Saat Kena Gerebek

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Nurlayla Ratri

26 - May - 2025, 14:27

Loading Placeholder
Polisi ketika memusnahkan arena judi sabung ayam di Karangploso, Kabupaten Malang dengan cara dibakar, dalam penggerebekan tersebut petugas turut menyita 47 kendaraan sepeda motor. (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Para terduga pelaku judi kabur saat polisi melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam di Dusun Kubung, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Pada penggerebekan yang berlangsung hingga Minggu (25/5/2025) malam tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti termasuk 47 unit sepeda motor.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menerangkan, penggerebekan tersebut dilakukan oleh personel gabungan dari Satreskrim Polres Malang dan Polsek Karangploso. Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga melalui call center 110.

Baca Juga : Cuaca Buruk, Helikopter Milik Gudang Garam Mendarat Darurat di Jombang

"Sesaat setelah laporan kami terima, petugas langsung bergerak ke lokasi yang dilaporkan menjadi arena judi sabung ayam tersebut," ujar Bambang saat memberikan konfirmasinya pada Senin (26/5/2025).

Aktivitas judi sabung ayam yang digerebek polisi tersebut berlangsung di lokasi yang cukup tersembunyi. Para pelaku kerap melakukan aktivitas judi sabung ayam secara sembunyi-sembunyi guna menghindari patroli polisi.

"Saat petugas tiba di TKP (Tempat Kejadian Perkara), para pelaku langsung kabur meninggalkan barang-barang mereka,” terang Bambang.

Operasi penggerebekan pihak kepolisian tersebut berlangsung hingga Minggu (25/5/2025) malam pukul 21.30 WIB. Sementara barang bukti yang ditinggalkan oleh terduga pelaku judi tersebut antara lain meliputi puluhan ekor ayam hingga sepeda motor.

"Sejumlah barang bukti yang telah kami amankan di antaranya 10 ekor ayam, 11 kiso (wadah membawa ayam), alas sabung ayam, 21 sangkar ayam, hingga 47 unit sepeda motor yang ditinggal oleh pemiliknya," beber Bambang.

Puluhan kendaraan sepeda motor yang disita polisi dari hasil penggerebekan lokasi judi sabung ayam di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang pada Minggu (25/5/2025) malam. (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)

Tak hanya mengamankan barang bukti, polisi juga melakukan pembongkaran pada arena judi sabung ayam tersebut. Usai dibongkar, polisi kemudian memusnahkannya dengan cara dibakar di lokasi kejadian.

"Arena sabung ayam telah dibongkar dan langsung dibakar agar tidak digunakan kembali," tegas Bambang.

Pembongkaran sekaligus pemusnahan arena judi sabung ayam tersebut dilakukan dengan disaksikan oleh sejumlah pihak terkait. Yakni mulai dari perangkat desa termasuk Ketua RT, RW, hingga kepala dusun setempat.

Baca Juga : Mengenal Tiga Ayat Qauliyah: Menyingkap Kebesaran Allah dalam Alam Semesta

"Langkah tegas ini sebagai bentuk penegakan hukum dan efek jera kepada para pelaku,” ujarnya.

Hingga kini, polisi masih menyelidiki para pelaku judi sabung ayam yang kabur saat penggerebekan berlangsung. Pihak kepolisian juga membuka kemungkinan pengembangan kasus apabila ditemukan keterlibatan dari pihak lain.

"Pelaku-pelaku yang kabur saat penggerebekan masih dalam penyelidikan," ujarnya.

Sementara itu, disampaikan Bambang, terkait puluhan kendaraan sepeda motor yang kini telah diamankan polisi, bisa diambil pemiliknya secara langsung. Yakni dengan mendatangi Polsek Karangploso serta membawa bukti kepemilikan kendaraan yang sah.

"Bagi pemilik kendaraan silahkan datang ke Polsek dengan membawa STNK dan identitas lengkap. Kalau memang sesuai, kendaraan akan kami serahkan. Nantinya, petugas juga tetap akan melakukan pendataan terhadap para pemilik kendaraan tersebut,” pungkasnya.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Nurlayla Ratri

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---