free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Soroti Kasus Fantasi Sedarah, Veronica Tan: Edukasi Moral dan Character Building Harus Digalakkan

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

24 - May - 2025, 19:28

Placeholder
Momen Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA) Veronica Tan (kiri) bersama moderator podcast Nanda Gudban. (Foto: YouTube NasDem DPR RI)

JATIMTIMES – Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA) Veronica Tan menyuarakan keprihatinannya soal meningkatnya kasus kekerasan seksual di Indonesia. Termasuk fenomena baru-baru ini yang viral soal adanya grup Facebook Fantasi Sedarah". 

Dalam wawancara di kanal YouTube NasDem DPR RI bersama moderator podcast Nanda Gudban, Veronica menegaskan bahwa negara dalam kondisi darurat dalam hal perlindungan terhadap anak dan perempuan.

Baca Juga : 3 Kasus Narkoba Malang Diungkap Sebulan, Pengedar Sabu dan Okerbaya Dibekuk

“Ketika pertama masuk ke Kementerian, berarti sudah sekitar enam bulan saya bersama Ibu Menteri bekerja di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Dan ternyata isu-isu yang paling banyak kita dapatkan adalah mengenai kekerasan seksual, yang seperti fenomena gunung es,” kata Veronica.

Menurut dia, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga menjadi masalah yang tidak kalah besar. Ia menyebut bahwa penanganan saat ini masih terfokus di hilir, yakni pada korban dan pelaku, sementara perbaikan sistem dari hulu belum maksimal.

“Nah ini yang membuat kita berada di dalam posisi memang kita benar-benar darurat. Bagaimana membuat sebuah sistem dari hulu ke hilir. Sekarang di hilir yang muncul begitu banyak. Yang harusnya menjadi sebuah langkah, bagaimana membenahi dalam hilir ini hukuman-hukuman yang diberikan kepada predator atau pelaku kekerasan itu hukuman maksimal,” jelasnya.

Veronica juga menyinggung pentingnya aparat hukum memahami dan menegakkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta UU Perlindungan Anak agar efek jera bisa benar-benar tercipta.

Terkait dengan viralnya grup Facebook bertema Fantasi Sedarah, Veronica mengaku terkejut dan prihatin. Ia melihat hal itu sebagai bukti bahwa terjadi degradasi moral dan nilai-nilai dalam lingkungan keluarga.

“Balik lagi ini mengagetkan kita semua. Jadi itu menjadi satu perhatian. Artinya itu secara akal sehat kita nggak bisa dinalar, kok bisa terjadi degradasi norma sosial di dalam lingkungan keluarga,” ujar Veronica.

Ia menambahkan bahwa keluarga sebagai unit terkecil negara seharusnya menjadi tempat yang paling aman. Namun kenyataannya nilai-nilai moral dalam keluarga semakin pudar, terutama saat orang tua sudah tidak lagi punya norma.

“Padahal seharusnya kalau kita bayangkan rumah adalah tempat teraman. Kita melihat ada miss link di mana yang terjadi,” katanya.

Veronica menyoroti bahwa banyak keluarga tidak memikirkan kualitas dalam membesarkan anak. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang hanya mengejar kuantitas anak, tanpa dibarengi pembangunan karakter, pendidikan, serta fondasi ekonomi yang layak.

“Kita melihat dalam hal ini sebuah keluarga yang hanya modal kepada jumlah saja, tidak ada pembangunan karakter dan ekonomi tidak ada, pembiayaan tidak bisa. Akhirnya muncullah kepada anak-anak ketika anak banyak, umur 15 rata-rata anak perempuan yang selalu menjadi korban,” tegasnya.

Ia juga menilai bahwa kondisi ini diperparah oleh paparan konten pornografi yang mudah diakses anak-anak lewat media digital. “Anak kecil itu di-grooming tanpa sadar,” ujarnya.

Baca Juga : Polres Gresik Amankan Admin Grup FB Cinta Sedarah di Bali

Sebagai solusi, Veronica memastikan bahwa KemenPPPA memiliki jaringan UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) untuk menangani korban kekerasan. UPTD PPA ini menyediakan layanan psikologis hingga perlindungan fisik bagi korban.

“Kalau memang ada pendampingan memang dari Kementerian kita memang ada unit. Jadi kita ada UPTD-UPTD daerah yang semua itu untuk ketika korban butuh tempat untuk berlindung, kita ada psikologi yang ada di setiap daerah juga,” katanya.

Ia juga menyebut bahwa hak asuh anak bisa dicabut secara perdata jika terbukti orang tua melakukan pelanggaran berat, termasuk dalam kasus kekerasan seksual.

Menurut Veronica, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk media, LSM, dan masyarakat sipil diperlukan untuk memberikan edukasi soal moral, karakter, dan nilai keluarga.

“Kalau kita berkolaborasi, ayolah kita sama-sama memberikan edukasi. Edukasi pencegahan, edukasi tentang kecerdasan, edukasi moral, character building,” ujarnya.

Ia menegaskan, jika edukasi menyentuh akar permasalahan dan dilakukan secara masif, maka predator pun akan berpikir dua kali sebelum bertindak.

Salah satu program konkret yang sudah berjalan adalah Desa Ramah Perempuan dan Anak (DRPA). Veronica menyebut ada lebih dari 130 desa yang sudah mengimplementasikan program ini. Namun, menurutnya, program tersebut belum mendapatkan eksposur media yang memadai.

Veronica juga berharap masyarakat bisa menjadi bagian dari solusi, bukan justru diam dan membiarkan fenomena kekerasan tumbuh diam-diam.

“Pelaku-pelaku predator itu sebenarnya ya kayak anak-anak yang di-grooming itu banyak anak-anak yang pintar tapi di-grooming dan shows that. Jadi ini menjadi gerakan bersama (masyarakat memberantas kekerasan seksual),” tandas Veronica. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas Fantasi Sedarah Facebook degradasi moral kekerasan pada anak veronica tan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni