JATIMTIMES - Unit Reskrim Polsek Lowokwaru, Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan masyarakat di kawasan Jalan Raya Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru. Dalam waktu kurang dari 24 jam polisi berhasil mengamankan tersangka curanmor serta penadahnya.
Hal tersebut dibeberkan Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anang Tri Hananta Sabtu (24/5/2025). “Kasus curanmor ini berhasil kami ungkap kurang dari 24 jam,” ucap Anang.
Baca Juga : 3 Kasus Narkoba Malang Diungkap Sebulan, Pengedar Sabu dan Okerbaya Dibekuk
Saat mendapati laporan pelaku beraksi mencuri sepeda motor korban di Jalan Raya Tlogomas, aparat langsung bergegas melakukan penyelidikan. Sepeda motor yang dicuri Honda Beat nopol N-2629-ACF milik korban Santoso (39) asal Kelurahan Tlogomas.
“Kami menerima laporan, terjadi pencurian sepeda motor Honda Beat nopol N-2629-ACF milik korban Santoso (39) asal Kelurahan Tlogomas. Kami segera menindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan termasuk mendatangi lokasi kejadian,” tambah Anang.
Dari penyelidikan tersebut, didapat informasi bahwa motor korban dibawa kabur ke wilayah Kecamatan Singosari Kabupaten Malang. Selanjutnya, petugas langsung melakukan pengejaran.
“Sekiranya pukul 02.30 WIB dinihari Selasa (20/5/2025), kami menangkap tersangka Moch Arif (25) sebagai penadah,” imbuh Anang.
Dari dalam rumah tersangka yang berada di Desa Wonorejo Kecamatan Singosari, polisi menemukan motor Honda Beat milik korban. Dari penangkapan itu, dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka bernama Rijal Nur (24), asal Desa Sidoluhur Kecamatan Lawang Kabupaten Malang.
Kemudian berlanjut menangkap tersangka Khoirul Mustofa (35) dan Joko Siswanto (22), keduanya asal Kecamatan Jabung Kabupaten Malang. Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini telah beraksi mencuri motor sebanyak 5 kali.
Baca Juga : 436 Siswa MAN 2 Kota Malang Diwisuda, 9 Lulusan Raih Beasiswa Kuliah di Luar dan Dalam Negeri
“Dan dua diantaranya dilakukan di wilayah Lowokwaru. Dan motor hasil curiannya itu, dijual dengan harga murah berkisar antara Rp 1 juta sampai dengan Rp 2 juta,” kata Anang.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, sepeda motor Yamaha Vega yang dipakai sebagai sarana beraksi, 4 buah HP dan tas berisi 2 buah kunci T dan 3 buah anak kunci T.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku pencurian dan penadah mendapatkan hukuman penjara yang berbeda. “Untuk tersangka penadah, kami jerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Lalu untuk 3 tersangka lainnya, dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutup Anang.