free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

9 Rekomendasi KPK untuk Benahi Tata Kelola Pemkot Malang

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Dede Nana

21 - May - 2025, 17:29

Loading Placeholder
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat saat melakukan audiensi bersama KPK.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan 9 rekomendasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Hal tersebut dimaksudkan sebagai upaya pencegahan korupsi di tingkat daerah dengan langkah yang sistematis. 

Rekomendasi tersebut mencakup sejumlah sektor strategis. Mulai dari pengelolaan sumber daya manusia (SDM), pengadaan barang dan jasa hingga penyelenggaraan bantuan sosial.

Baca Juga : Wisata Petik Stroberi Terdampak Curah Hujan Tinggi: Panen Tak Maksimal, Pengelola Kurangi Jam Kunjungan

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, menekankan pentingnya peran kepala daerah dalam membangun sistem pemerintahan yang transparan dan berintegritas yang tak hanya mengamati dari atas, tetapi juga aktif mendampingi masyarakat.

“Integritas harus menjadi dasar dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan berorientasi pada pelayanan publik untuk mengurangi potensi kerugian keuangan negara,” ujar Ely.

Salah satu hal yang menjadi fokus utama KPK adalah perbaikan manajemen aparatur sipil negara (ASN). KPK mendorong agar proses promosi, rotasi, dan mutasi jabatan di lingkungan Pemkot Malang dilaksanakan sesuai dengan prinsip meritokrasi, yakni berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

Dalam hal ini, dirinya menekankan bahwa sebuah posisi jabatan harus diisi dengan orang yang sesuai kapasitasnya. Sebab, nantinya hal tersebut akan berdampak pada pengambilan keputusan kebijakan publik. 

“Untuk itu, proses asesmen sangat penting untuk menentukan arah pengembangan kompetensi bagi mereka yang masih belum sesuai dan juga melindungi dari politisasi, serta kebijakan yang bertentangan dengan sistem merit,” tegas Ely.

KPK juga mendorong percepatan dan penyempurnaan kerja sama infrastruktur. Seperti proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) antara Perum Jasa Tirta I dan Perumda Air Minum Tugu Tirta. 

Menurutnya, Meski dokumen berita acara operasi komersial telah ditandatangani, sejumlah aspek teknis dinilai masih perlu dibenahi agar pelayanan air minum dapat berjalan optimal. 

Salah satunya, pembagian tanggung jawab produksi dan distribusi air yang belum diatur secara rinci. KPK pun mengingatkan pentingnya mitigasi risiko dan transparansi anggaran dalam proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah tersebut.

Sebagai bagian dari evaluasi berkala, KPK memotret kinerja Pemkot Malang melalui sejumlah indikator. Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 menunjukkan skor 68,79—kategori rentan—yang mengindikasikan perlunya penguatan pada sektor pengadaan barang dan jasa serta manajemen SDM.

Namun, capaian positif juga tercermin dari indeks Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Kota Malang yang menyentuh angka 92,87 poin secara administratif. 

KPK mendorong agar capaian tersebut selaras dengan praktik nyata di lapangan. Dengan APBD Kota Malang 2025 yang mencapai Rp 2,56 triliun, KPK menekankan pentingnya pengelolaan anggaran secara akuntabel dan berorientasi pada hasil.

Baca Juga : Buntut Limbah Medis di TPA Supiturang, Dewan Dorong Polisi Periksa 75 Fasyankes di Kota Malang

Rekomendasi KPK juga menyasar peningkatan akuntabilitas penyaluran hibah dan bantuan sosial (bansos). Kepala Satgas Korsup Wilayah III KPK, Wahyudi, menyampaikan bahwa bansos harus disalurkan tepat sasaran dan tidak menjadi alat untuk kepentingan politik.

Dalam hal ini, KPK mendesak agar seluruh proses pendampingan dan verifikasi dapat dilakukan secara cermat. Terlebih, proses tersebut tak hanya dijalankan sebagai formalitas administratif semata.

“Harus ada pemetaan titik rawan dan penyelesaian masalah dari hulunya, jangan sampai bansos dijadikan instrumen untuk mengamankan suara atau membayar uang politik,” jelas Wahyudi.

Pada 2025, Pemkot Malang mengalokasikan belanja hibah sebesar Rp109,6 miliar dan bantuan sosial sebesar Rp16,6 miliar. Dalam konteks ini, KPK juga mengingatkan pentingnya peran DPRD dalam pengawasan pokok-pokok pikiran (pokir) agar tetap berpijak pada aspirasi masyarakat, bukan kepentingan politik.

Menanggapi rekomendasi KPK, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, menyatakan komitmennya untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh. Ia bertekad untuk memperkuat sistem yang berbasis kualifikasi dan kompetensi sebagai pijakan reformasi birokrasi ke depan.

“Kami menerima seluruh masukan KPK sebagai bentuk pengawasan yang konstruktif demi membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan akuntabel. Salah satunya dengan memperkuat sistem berbasis kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Ini menjadi prioritas kami dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Malang 2025–2029,” ujar Wahyu.

Sebagai informasi, kesembilan rekomendasi Strategis KPK untuk Pemkot Malang adalah:

1. Memenuhi ketentuan dalam perjanjian kerja sama terkait Water Treatment Plant (WTP);
Menjalankan proses
2. kepegawaian sesuai regulasi dan bebas dari praktik korupsi;
3. Menyelaraskan program kegiatan dengan RPJMD dan kondisi keuangan daerah;
4. Menjamin hasil perjalanan dinas DPRD berdampak nyata bagi program pembangunan;
5. Mempercepat pengadaan barang dan jasa untuk mendukung kinerja tahun anggaran 2025;
6. Memperbarui data dan evaluasi berkala pegawai non-ASN;
7. Menindaklanjuti daftar risiko perangkat daerah dengan pendampingan Inspektorat;
8. Menghitung potensi pendapatan secara akurat;
9. Melakukan pemantauan berkala melalui dashboard monitoring.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---