free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Gabung Channel WhatsApp
Pemerintahan

Pemkab Gresik Lantik 17 Jurusita Pajak Daerah, Ini Tugasnya

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

08 - May - 2025, 14:41

Placeholder
Plt Bupati Gresik dr Asluchul Alif saat memberikan selamat kepada 17 Jurusita Pajak Daerah usai menjalani pelantikan, Kamis 8 Mei 2025.

JATIMTIMES – Pemerintah Kabupaten Gresik resmi melantik dan mengambil sumpah/janji 17 Jurusita Pajak Daerah, Kamis 8 Mei 2025. Mereka akan menjadi ujung tombak menegakkan kewajiban perpajakan.

Khusunya, dalam menangani tunggakan pajak yang menjadi beban menahun. Pelantikan ini juga menjadi sejarah baru dalam pengelolaan keuangan daerah, karena untuk pertama kalinya Pemkab Gresik memiliki jajaran Jurusita Pajak Daerah secara resmi.

Baca Juga : Pemkab Nganjuk dan BPJS Ketenagakerjaan Serukan Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Pemerintah

Plt Bupati Gresik dr. Asluchul Alif mengatakan, dalam menjalankan tugas di lapangan pihaknya menekankan untuk melakukan pendekatan humanis dan komunikatif serta mengedepankan etika.

"Kita harus ingat bahwa yang kita tagih ini adalah warga kita sendiri. Maka, pendekatan yang dilakukan harus tetap mengedepankan etika, empati, dan komunikasi yang baik. Penegakan kewajiban pajak bukan berarti mengesampingkan sisi kemanusiaan," kata Asluchul Alif.

Saat ini, piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Gresik tercatat mencapai Rp271,1 miliar. Dengan hadirnya jurusita, diharapkan penyelesaian piutang ini dapat dilakukan secara bertahap, terukur, dan progresif.

"Jangan hanya berhenti pada pelantikan. Saya ingin melihat progres nyata dari waktu ke waktu. Setiap langkah harus berdampak, dan setiap proses harus membawa kita lebih dekat pada penyelesaian piutang pajak yang sudah lama menjadi persoalan," pintasnya tegas.

Sebagai dasar hukum pelaksanaan, Pemkab Gresik telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) pada tahun 2024 tentang pengelolaan piutang. Dalam proses penyusunan kebijakan ini, BPPKAD Gresik juga melakukan studi tiru ke Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Setelah itu, ke-17 Jurusita Pajak Daerah menjalani pelatihan di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).

Baca Juga : Kepatuhan Perusahaan di Gresik terhadap Perlindungan Pekerja masih Rendah

Sementara itu, Kepala BPPKAD Gresik, Andhy Hendro Wijaya mengatakan, pelantikan ini merupakan langkah awal dari proses panjang yang bertujuan pada cleansing piutang pajak secara menyeluruh. Lokus pelaksanaan perdana akan difokuskan di wilayah desa mulai Juni 2025.

"Dengan hadirnya Jurusita Pajak Daerah, kita berharap terjadi peningkatan efektivitas dalam penagihan. Langkah ini juga menjadi bagian dari reformasi fiskal daerah untuk menyelesaikan masalah piutang di Kabupaten Gresik," pungkasnya.

Perolehan Medali Porprov Jatim IX 2025

Update: -

No Kota / Kabupaten Emas Perak Perunggu Poin
Total - - - -

Topik

Pemerintahan pemkab gresik jurusita pajak pajak



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

--- Iklan Sponsor ---