free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Gabung Channel WhatsApp
Peristiwa

Pelaku Begal Payudara yang Viral di Medsos Berhasil Diungkap Satreskrim Polres Ngawi

Penulis : Satria Romadhoni - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

23 - Apr - 2025, 10:50

Placeholder
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., saat melaksanakan doorstop. (foto: satria for JatimTIMES)

JATIMTIMES- Pelaku tindak asusila dengan memegang bagian tertentu pada salah satu korban perempuan (begal payudara) berhasil diungkap Jajaran Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim.

Kejadian tersebut terjadi di jalan Waduk Dero Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi dan viral di medsos. Pengakuan pelaku sudah melakukan sebanyak 4 kali sejak tahun 2025.

Baca Juga : Tirai, Taplak, dan Takhta Priayi: Historiografi Akhir Kasus Brotodiningrat dalam Kemelut Madiun (1899–1901)

Hal tersebut disampaikan Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., saat melaksanakan doorstop, pada Selasa (22/04/2025) sore di Stadion Ketonggo, Ngawi.

Kapolres Ngawi AKBP Charles menyampaikan, terkait dengan dugaan tindak pidana pencabulan yang terjadi pada tanggal 15 April 2025 dan viral di medsos.

“Dari hasil penyidikan diperoleh keterangan bahwa tersangka ini sudah melakukan tindak pidana sebanyak 4 kali”, ujar AKBP Charles, didampingi Wakapolres Kompol Khadafi dan Kasat Reskrim AKP Joshua Peter K.

“Oleh karena itu dalam kesempatan ini kami mohon kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dari perbuatan tersangka untuk berkenan menyampaikan atau melaporkan kepada kami. Nanti kita akan mintai keterangan dan kerahasiaan korban akan kami jamin," sambungnya.

Baca Juga : Gelar Rapat Paripurna RPJMD 2025, Wali Kota Madiun Maidi Siapkan Langkah Strategis Pembangunan Kota

Orang nomer satu di Polres Ngawi itu juga menyampaikan motif pelaku melakukan tindakan tersebut, atas kemauan sendiri. Mungkin karena ketidak mampuan dari pelaku ini untuk mengendalikan diri sehingga dia melakukan tindakan yang tidak diperbolehkan. Hal ini masih didalami.

Pelaku berinisial BHY (23) dijerat Pasal 80 (1) Jo Pasal 76 C Atau 82 (1) Jo Pasal 76 E Uuri Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Uuri Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang Atau Pasal 6 Huruf C Uuri No 12 Tahun 2022 Tentang TPKS.

Perolehan Medali Porprov Jatim IX 2025

Update: -

No Kota / Kabupaten Emas Perak Perunggu Poin
Total - - - -

Topik

Peristiwa begadang payudara begal ngawi polres ngawi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Satria Romadhoni

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

--- Iklan Sponsor ---