free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Lingkungan

Agustus 2025, Pemkab Malang akan Bangun TPST di TPA Randuagung dan TPA Paras

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13 - Apr - 2025, 19:08

Loading Placeholder
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang Ahmad Dzulfikar Nurrahman saat ditemui beberapa waktu lalu di Pendapa Agung Kabupaten Malang. (Foto: Tubagus Achmad/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan segera membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di dua lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA), yakni TPA Randuagung Singosari dan TPA Paras Poncokusumo. 

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kabupaten Malang Ahmad Dzulfikar Nurrahman. Pria yang akrab disapa Avi itu mengatakan, bahwa pembangunan TPST di dua TPA tersebut merupakan salah satu upaya dari penuntasan permasalahan persampahan yang ada di Kabupaten Malang. 

Baca Juga : Kunjungan Menurun, Museum Srimulat di Kota Batu Butuh Perhatian

Avi menyebut, nantinya untuk pembangunan TPST di TPA Randuagung Singosari dan TPA Paras Poncokusumo akan mulai dilakukan pada Agustus 2025 dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran (TA) 2025. 

"Di TPA Randuagung Singosari dan TPA Paras Poncokusumo rencana terbangun bulan Agustus tahun ini," ungkap Avi kepada JatimTIMES.com. 

Pejabat yang telah menuntaskan program doktoral ilmu lingkungan di Universitas Brawijaya (UB) ini menuturkan, bahwa untuk pembangunan TPST di dua lokasi TPA ini akan menggunakan APBD Kabupaten Malang TA 2025. 

"Untuk pembangunan TPST akan menggunakan APBD Kabupaten Malang masing-masing sekitar Rp 900 juta," ujar Avi. 

Di masing-masing TPA, nantinya akan dibangun TPST yang dilengkapi dengan alat pengolahan sampah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) dan incenerator. RDF sendiri merupakan sumber energi terbarukan atau bahan bakar alternatif yang dihasilkan dari pengolahan sampah atau limbah padat. Selain itu, RDF juga dapat menjadi pengganti batu bara untuk proses pembakaran. 

Pihaknya menjelaskan, bahwa pengalokasian APBD Kabupaten Malang TA 2025 untuk pembangunan TPST ini merupakan wujud komitmen Pemkab Malang dalam menuntaskan permasalahan persampahan di Kabupaten Malang. 

Baca Juga : Persiapan 90 Persen, Porprov Jatim 2025 Pemkot Malang Gelontorkan Rp 74 Miliar 

Terlebih lagi, masalah persampahan sudah menjadi atensi khusus dari Presiden RI Prabowo Subianto kepada jajaran kepala daerah di seluruh Indonesia. Pasalnya, terdapat peringatan keras, bagi daerah-daerah yang tidak mampu menuntaskan masalah persampahan di daerahnya akan diambil alih oleh pemerintah pusat. 

Khusus untuk rencana pembangunan TPST di TPA Paras Poncokusumo, Avi menyebut di lokasi tersebut sudah dimulai dengan Program Bersih Indonesia dari organisasi nirlaba yang berasal dari luar negeri. 

"Tahun depan (2026) di sana (TPA Paras Poncokusumo) dibangun TPST yang dari donor untuk mengolah 300 ton sampah per hari. Tahun ini (2025) dibangun dari APBD untuk supporting," jelas Avi. 

Lebih lanjut, dengan adanya berbagai upaya yang dilakukan oleh Pemkab Malang melalui DLH dan berbagai perangkat daerah terkait sekaligus di tengah keterbatasan yang ada, permasalahan persampahan di Kabupaten Malang dapat terselesaikan secara bertahap dan tepat sasaran. 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Lingkungan

Artikel terkait di Lingkungan

--- Iklan Sponsor ---