free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Agama

Hukum Tukar Uang Lebaran: Tradisi, Fatwa, dan Perspektif Syariah

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Dede Nana

22 - Mar - 2025, 10:17

Loading Placeholder
Ilustrasi (pixabay)

JATIMTIMES - Menjelang Idul Fitri, tradisi tukar uang baru menjadi bagian tak terpisahkan dari budaya masyarakat Indonesia. Uang pecahan kecil sering dicari untuk diberikan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada anak-anak, sanak saudara, hingga kerabat terdekat. 

Namun, di balik maraknya jasa penukaran uang, muncul pertanyaan mengenai keabsahan praktik ini dalam perspektif Islam. Apakah tukar uang Lebaran termasuk riba, atau justru diperbolehkan dalam hukum syariah?

Baca Juga : San Ali Anshar: Syekh Siti Jenar Palsu dari Persia yang Berakhir di Tiang Eksekusi

Menurut Nahdlatul Ulama (NU), hukum tukar uang Lebaran dapat dikaji dari dua sudut pandang: pertama, dari sisi praktik penukaran uang itu sendiri (ma’qud ‘alaih), dan kedua, dari sudut jasa yang diberikan oleh penyedia layanan penukaran uang (ma’qud ‘alaih). Berikut adalah rinciannya:

Dalam Islam, riba adalah praktik yang dilarang dengan tegas, termasuk dalam pertukaran uang yang mengandung tambahan nilai secara tidak sah. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa jika seseorang menukar uang dengan nominal lebih tinggi dari yang diterima secara tunai, maka itu termasuk riba.

Misalnya, jika seseorang menukarkan Rp1 juta dengan uang pecahan kecil, tetapi harus membayar Rp1,1 juta, maka kelebihan Rp100 ribu tersebut dianggap riba. Dalam transaksi semacam ini, ada unsur tambahan yang tidak sah secara syariah, sehingga hukumnya haram.

Di sisi lain, jika kelebihan yang dibayarkan merupakan biaya jasa, maka praktik ini diperbolehkan dalam Islam. Dalam fikih, transaksi ini disebut ijarah, yaitu akad sewa-menyewa jasa. Berbeda dengan jual beli barang, ijarah menitikberatkan pada manfaat yang diperoleh dari suatu layanan, bukan dari objek yang diperjualbelikan.

Dalam kitab Fathul Mujibil Qarib, Kiai Afifuddin Muhajir menjelaskan bahwa ijarah bukan termasuk riba. Sebagaimana dalam ijarah, seseorang membayar upah kepada penyedia jasa karena manfaat yang diberikan, bukan karena adanya pertukaran barang dengan tambahan nilai.

Ulama dari mazhab Syafi’i, Hanafi, dan sebagian pendapat dalam mazhab Hanbali juga membolehkan penukaran uang Lebaran selama dilakukan secara kontan dan bukan dalam bentuk utang. Hal ini menunjukkan bahwa perbedaan pendapat muncul karena cara memahami akad dalam transaksi penukaran uang tersebut.

Konsep pembayaran jasa juga dijelaskan dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam Surah At-Thalaq ayat 6:
"Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)-mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka." (QS At-Thalaq:6).

Baca Juga : Antisipasi Bencana, BPBD Jatim Siaga 24 Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran

Ayat ini menegaskan bahwa seseorang yang memberikan jasa dalam hal ini seorang ibu yang menyusui berhak mendapatkan upah atas jasanya. Tafsir dari kitab Kifayatul Akhyar karya Abu Bakar Al-Hisni juga menyatakan bahwa dalam ayat ini, Allah SWT menetapkan upah atas aktivitas menyusui, bukan atas air susu itu sendiri.

Dengan analogi ini, maka membayar biaya jasa kepada penyedia layanan penukaran uang adalah sah secara syariah, selama uang yang dibayarkan itu bukan sebagai tambahan atas nilai uang yang ditukar, melainkan sebagai imbalan atas jasa yang diberikan.

Tukar uang Lebaran menjadi tradisi yang melekat di masyarakat, tetapi harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan syariah. Praktik ini bisa menjadi haram jika mengandung unsur riba, tetapi dapat dibolehkan jika dilakukan dalam bentuk pembayaran jasa (ijarah).

Oleh karena itu, jika ingin menukar uang dengan jasa tambahan, penting untuk memastikan bahwa biaya yang dibayarkan adalah untuk layanan yang diberikan, bukan sebagai tambahan nominal atas uang yang ditukar. Besaran tarif pun harus disepakati antara kedua belah pihak. Dengan begitu, tradisi tukar uang Lebaran tetap bisa dilakukan tanpa melanggar prinsip syariah. Wallahu a’lam.

 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Dede Nana

Agama

Artikel terkait di Agama

--- Iklan Sponsor ---