JATIMTIMES - Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja (IPLT) yang dikelola Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Limbah Domestik (UPT PALD) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang menyayangkan adanya oknum yang membuang limbah tinja ke sungai secara langsung. Bahkan peristiwa tersebut viral di media sosial.
Kepala UPT PALD DPUPRPKP Kota Malang Camelia Cahyani mengatakan pihaknya sangat menyayangkan adanya pembuangan limbah tinja yang langsung ke sungai. Padahal pengelola lumpur tinja dari pihak swasta telah mengetahui limbah tersebut harus dibuang ke IPLT.
Baca Juga : Bank Jatim Catatkan Laba Bersih Terbesar di Antara BPD
“Oknumnya itu CV Pelangi. Sebenarnya sudah terdaftar di UPT PALD untuk membuang lumpur tinja. Nah, kami tidak mengetahui saat itu dia kok ngawur,” kata Camelia, Jumat (21/3/2025).
Camelia mengaku armada milik CV Pelangi hanya satu. Dan mereka memiliki kapasitas tanki sebesar 3 meter kubik.
“Orderannya tidak begitu ramai juga. Itu pun ternyata ordernya bukan langsung ke CV Pelangi, tapi melalui CV atau PT lain,” ungkap Camelia.
Camelia mengaku bahwa sebenarnya sering mendapatkan laporan terkait oknum yang membuang limbah tinja ke sungai. Namun, pihaknya sulit mendeteksi jika laporan tersebut tidak lengkap.
“Kalau tidak ada buktinya, kami tidak bisa memantau. Kami juga punya grup WhatsApp untuk pengusaha sedot tinja ke IPLT. Jadi, kalau ada laporan masyarakat, kita cek kesitu,” ungkap Camelia.
Camelia pun menambahkan, aduan pencemaran lingkungan sebenarnya melibatkan instansi lintas sektor. Sebab, bidangnya berada di sejumlah dinas, seperti Satpol PP, DPUPRPKP hingga DLH.
Baca Juga : Mafia Migas Ancam Gulingkan Presiden Prabowo Jika Usut Tuntas Kasus Korupsi Pertamina?
“Biasanya ada aduan pencemaran lingkungan walau itu limbah. Tapi semua aduan biasanya jalurnya ke DLH atau Satpol PP. Biasanya mitigasi awal kami dilibatkan,” ungkap Camelia.
Saat ini, Camelia mengaku CV Pelangi telah dipanggil oleh DPUPRPKP Kota Malang melalui bidang cipta karya. Mereka diminta untuk menjelaskan kronologi peristiwa.
“Tindakan awal, pengusaha penyedot WC diminta untuk menghentikan sementara sampai kasusnya jelas dan perizinan dipenuhi,” tukas Camelia.