JATIMTIMES - Dinas Perhubungan Kabupaten Malang akan memberikan batasan terhadap operasional kendaraan dengan tonase besar selama momentum libur lebaran Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Malang Bambang Istiawan melalui Kepala Bidang Angkutan Tri Hermanto menyampaikan, pembatasan operasional kendaraan angkutan dengan tonase besar ini dilakukan sebagai langkah untuk mengantisipasi terjadinya peningkatan volume kendaraan yang menyebabkan kemacetan selama momentum libur lebaran Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Baca Juga : Pemkot Batu Pastikan THR untuk ASN Tak Terdampak Efisiensi Anggaran
Selain itu, pembatasan oeprasional kendaraan dengan tonase besar selama momentum libur lebaran Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah ini juga mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah.
Dilansir dari media sosial Instagram @kemenhub151 pada Jumat (21/3/2025), terdapat beberapa angkutan barang yang dibatasi. Mulai dari mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama tersebut, pembatasan operasional kendaraan angkutan dengan tonase besar ini akan berlaku mulai Senin (24/3/2025) pukul 00.00 WIB hingga Selasa (8/4/2025) pukul 24.00 WIB.
Berdasarkan aturan tersebut, terdapat beberapa jenis kendaraan yang tidak dibatasi operasionalnya. Yakni kendaraan angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Bahan Bakar Gas (BBG), angkutan barang yang mengangkut sepeda motor mudik gratis, angkutan barang yang mengangkut hantaran uang, angkutan barang yang mengangkut keperluan penanganan bencana alam, angkutan barang yang mengangkut hewan ternak, pupuk, pakan ternak serta angkutan barang yang mengangkut bahan kebutuhan pokok.
"Bahan kebutuhan pokok yang boleh antara lain, mengangkut beras, tepung, jagung, gula, sayur, dan buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang dan cabai," ungkap Tri, Jumat (21/3/2025).
Meskipun tidak dibatasi, beberapa jenis kendaraan angkutan tersebut harus disertai dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut. Di mana dalam surat tersebut berisi keterangan jenis barang, tujuan, nama, alamat pemilik barang dan harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Baca Juga : Warga Kota Batu Banyak Jual Emas Jelang Lebaran
"Kami memang merujuk di SKB itu untuk pembatasan selama mudik lebaran dan arus balik nantinya," ujar Tri.
Sementara itu, pembatasan kendaraan angkutan dengan tonase besar ini juga diterapkan di ruas jalan tol. Tri menyebut, bahwa pembatasan ini akan diberlakukan pada ruas jalan tol Gempol-Pandaan-Malang. "Kalau di Jawa Timur itu Malang termasuk. Pembatasan itu berlaku di ruas tol Gempol-Pandaan-Malang. Kalau jalan non tol itu di ruas jalan Pandaan-Malang," tutur Tri.
Lebih lanjut, dengan adanya Surat Keputusan Bersama tersebut dapat menjadi acuan terkait penerapan kebijakan pembatasan oeprasional kendaraan angkutan dengan tonase besar. Besar harapannya, arus lalu lintas selama momentum libur lebaran Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah dapat berlangsung lancar dan tidak ada kendala yang berarti.