JATIMTIMES - Operasi Pekat Semeru 2025 telah berakhir. Kegiatan yang berlangsung selama 12 hari sejak 26 Februari-9 Maret ini, polisi berhasil mengungkap ratusan kasus. Mulai dari premanisme hingga balap liar.
"Operasi Pekat Semeru 2025 berlangsung selama 12 hari, total yang berhasil diungkap sebanyak 121 kasus dan mengamankan 146 tersangka," kata Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu saat konferensi pers, Kamis (20/3/2025).
Baca Juga : Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Semeru Polres Malang, Prediksi Pemudik Lebaran Capai 146,48 Juta
Alumnus Akpol 2006 menyebut, dari ratusan kasus itu terdiri dari 3 kasus premanisme dengan 5 tersangka. Perjudian sebanyak 17 kasus dengan 24 tersangka, minuman keras (miras) 49 kasus dengan 52 tersangka.
Kemudian narkoba 9 kasus dengan 10 tersangka. Selanjutnya, kasus prostitusi 1 kasus dengan 1 tersangka, dan balap liar 42 kendaraan dengan 54 pelanggar.
Peredaran minuman keras menjadi kasus paling dominan yang diungkap oleh Polres Gresik selama operasi pekat Semeru 2025. Pengungkapan peredaran miras berbagai merk itu berdasarkan laporan dari masyarakat. Miras itu dijual para pelaku dengan berkedok warung kopi.
"Ini bentuk komitmen kami bersama forkopimda untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat di kabupaten Gresik," ujar AKBP Rovan Richard Mahenu, Kamis (20/3/2025).
Perwira dengan pangkat dua melati di pundak itu menegaskan, kepolisian akan menindak tegas siapapun yang menjual miras. Sesuai dengan peraturan daerah, dilarang ada peredaran miras di Gresik.
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Blitar Sinergi Optimalkan Perlindungan Sosial Aparatur Desa
"Ada 1.746 miras yang kami amankan telah dilaksanakan pemusnahan bersama sejumlah barang bukti yang lain," imbuhnya.
Pihaknya berharap, semuanya unsur ikut andil dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di kabupaten Gresik. "Kedepan, patroli akan terus kami lakukan di seluruh wilayah Gresik untuk menciptakan keamanan selama Ramadan dan lebaran Idul Fitri," pungkasnya.