JATIMTIMES — Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Meski memberi lampu hijau, Gerindra memberikan catatan kritis agar alokasi anggaran infrastruktur—khususnya pemeliharaan jalan dan jembatan—benar-benar berdampak langsung pada penurunan biaya logistik di sektor riil.
Baca Juga : Terjadi 576 Gempa Bumi pada Periode Agustus, Sebagian Guncangan Dirasakan di Jatim
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi Gerindra DPRD Jatim, Cahyo Harjo Prakoso, saat menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim di Surabaya, Kamis (3/9/2026).
"Bagi Fraksi Partai Gerindra, APBD bukan sekadar dokumen keuangan daerah, melainkan instrumen kebijakan yang harus menjawab kebutuhan rakyat," ujar Cahyo yang juga menjabat sebagai Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim tersebut.
"Karena itu, peningkatan anggaran infrastruktur, khususnya pembangunan dan pemeliharaan jalan serta jembatan, harus memiliki dampak langsung terhadap konektivitas wilayah, mobilitas masyarakat, biaya logistik, serta pertumbuhan ekonomi," sambung legislator asal Dapil Jatim I Surabaya ini.
Gerindra menilai, pertumbuhan ekonomi Jatim yang tetap positif serta tren penurunan angka kemiskinan harus diterjemahkan ke dalam program pembangunan fisik yang langsung menyentuh masyarakat bawah.
Menurut Cahyo, akses konektivitas yang memadai menjadi sarana vital agar hasil produksi masyarakat desa dapat terdistribusi secara lebih cepat dan murah.
Baca Juga : Inflasi Jatim Agustus 2026 Capai 3,32 Persen, Sumenep Tertinggi dan Banyuwangi Terendah
"Capaian pertumbuhan ekonomi ini harus dirasakan manfaatnya secara lebih nyata oleh para petani, nelayan, pelaku UMKM, pekerja, kelompok rentan, serta masyarakat yang masih menghadapi keterbatasan akses layanan dasar," jelasnya.
Seiring dengan meningkatnya belanja daerah yang memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025, Fraksi Gerindra juga mengingatkan Pemprov Jatim agar seluruh proyek fisik memiliki perencanaan yang matang dan siap dieksekusi. Gerindra menegaskan alokasi SiLPA tidak boleh berakhir menjadi sisa anggaran kembali di akhir tahun.
"Pemanfaatan SiLPA dapat diterima sepanjang diarahkan pada program yang siap dilaksanakan, tepat sasaran, dan menghasilkan dampak nyata. Tambahan ruang fiskal tidak boleh kembali menjadi sisa anggaran pada akhir tahun," tegas Cahyo.