JATIMTIMES - Dugaan pungutan liar (pungli) mewarnai penanganan kebakaran lahan di Jalan Gajayana Gang 6, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Seorang warga mengaku dimintai uang Rp300 ribu setelah mendapat layanan pemadam kebakaran (damkar).
Warga tersebut, Mirza Abdoel, mengaku dimintai sejumlah uang oleh pihak tertentu setelah petugas menangani kebakaran lahan di sekitar permukimannya. Dugaan pungutan itu kemudian mendapat perhatian karena layanan damkar dan rescue merupakan bagian dari pelayanan kedaruratan.
Baca Juga : Cegah TPPO dari Desa, Imigrasi Blitar Perluas Desa Binaan di Blitar dan Tulungagung
Kepala Satpol PP Kota Malang Prayitno menegaskan, masyarakat tidak dibebani biaya ketika membutuhkan pertolongan dalam kondisi darurat.
"Untuk kedaruratan tidak bayar," ujar Prayitno saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (28/8/2026).
Peristiwa kebakaran itu sendiri terjadi pada Kamis (27/8/2026) pagi. Berdasarkan data UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kota Malang, laporan diterima pada pukul 09.43 WIB.
Objek yang terbakar berupa lahan belukar seluas sekitar 20 meter persegi yang berada dekat permukiman warga. Kebakaran diduga dipicu aktivitas pembakaran sampah oleh oknum.
Setelah menerima laporan, Regu 3 yang dipimpin Komandan Regu Mohamad Soleh langsung menuju lokasi. Petugas menempuh jarak sekitar 7,5 kilometer untuk melakukan pemadaman.
Sebanyak 11 personel dikerahkan dengan tiga armada, yakni Ayax 09, Trembelo, dan Semut Ireng. Proses pemadaman berlangsung sekitar 20 menit dengan penggunaan air mencapai 4.000 liter.
Baca Juga : Aksi Ratusan Massa di Kayutangan Malang Bawa 5 Tuntutan, 463 Personel Gabungan Disiagakan
Petugas memastikan api berhasil dipadamkan dan tidak ditemukan titik api tersembunyi atau hidden fire. Dalam kejadian tersebut juga tidak terdapat korban jiwa maupun kerugian material.
Namun, persoalan justru muncul setelah operasi pemadaman selesai. Dugaan permintaan uang Rp300 ribu oleh salah satu petugas kepada pelapor menjadi sorotan karena bertentangan dengan prinsip layanan kedaruratan yang seharusnya diberikan tanpa pungutan.
Satpol PP Kota Malang pun menegaskan kembali bahwa masyarakat tidak perlu memberikan uang kepada petugas untuk mendapatkan layanan damkar maupun rescue dalam situasi darurat.
Masyarakat yang menemukan adanya permintaan imbalan dalam pelayanan kedaruratan diminta tidak ragu melaporkannya kepada pihak berwenang. Langkah tersebut penting agar dugaan tindakan oknum tidak mencoreng pelayanan dan integritas petugas damkar secara keseluruhan.