free web hit counter
Promo Tokopedia
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

Terganjal Batas Usia Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, 23 Pegawai DLH Kota Batu Diberdayakan Lewat Outsourcing

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : A Yahya

24 - Aug - 2026, 14:33

Loading Placeholder
Ilustrasi. Salah satu petugas kebersihan saat pengangkutan sampah di area Alun-alun Kota Batu.(Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu menunjukkan komitmen nyata dalam meningkatkan kesejahteraan para petugas kebersihan yang menjadi tulang punggung kebersihan daerah. Sebanyak lebih dari 95 persen pegawai di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu kini resmi diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kebijakan ini menjadi pembeda signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, di mana mayoritas petugas lapangan masih berstatus sebagai Tenaga Harian Lepas (THL). Pengangkatan status kepegawaian ini diposisikan sebagai wujud apresiasi langsung dari Wali Kota Batu atas dedikasi para petugas menjaga kebersihan kota.

Baca Juga : APBD Situbondo 2027 Diproyeksikan Rp1,356 Triliun, Fokus Jalan Rusak hingga Kesehatan Masyarakat

Kepala DLH Kota Batu Dian Fachroni Kurniawan membeberkan bahwa dari total 400 lebih pegawai yang ada di instansinya, hampir seluruhnya sudah masuk dalam korps ASN. Perubahan status ini mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), ASN PPPK Penuh Waktu, hingga ASN PPPK Paruh Waktu.

"Kalau tahun kemarin status mereka mayoritas didominasi THL, tahun ini mereka diangkat derajatnya oleh Pemkot Batu atas kebijakan Pak Wali Kota sebagai ASN PPPK Paruh Waktu. Lebih dari 95 persen sudah berstatus ASN," ungkapnya saat dikonfirmasi, belum lama ini.

Dian menjelaskan bahwa dari total ratusan personel kebersihan tersebut, saat ini hanya menyisa 23 orang yang belum berstatus sebagai ASN PPPK Paruh Waktu. Kendala utama yang dihadapi para petugas tersebut umumnya dipicu oleh batasan usia untuk mengikuti seleksi formal kepegawaian.

Meskipun terbentang kendala regulasi batas usia, pihak DLH memastikan tidak akan memutus hubungan kerja para petugas senior tersebut. Pengalaman panjang serta penguasaan lapangan yang dimiliki para pegawai ini dinilai masih sangat dibutuhkan oleh daerah.

Baca Juga : Milad Serentak di Seluruh Indonesia, PAN Jember Rayakan Bersama Anak Yatim 

"Mereka memiliki skill dan perjalanan tugas yang panjang, namun terkendala usia sehingga tidak dapat menjadi ASN PPPK paruh waktu. Kami masih membutuhkan tenaganya sebagai tenaga penyedia jasa perorangan atau outsourcing," terangnya.

Dian menambahkan bahwa pengangkatan status ini diimbangi dengan perhatian berkala dari pimpinan daerah guna memompa semangat kerja di lapangan. Sinergi antara pemenuhan hak kepegawaian dan peningkatan kualitas pelayanan kebersihan dipastikan akan terus dijaga secara konsisten.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---