JATIMTIMES - Polres Malang meringkus seorang pria berusia 47 tahun berinisial SA atas dugaan kasus pencurian sepeda motor. Pada aksinya, terduga pelaku berhasil mencuri sebuah kendaraan Honda Vario dari sebuah tempat kos di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono menuturkan, peristiwa dugaan pencurian tersebut terjadi pada area parkir sebuah rumah kos di Jalan Bromo, Kecamatan Kepanjen. Kejadiannya pada 6 Agustus 2026 lalu.
Baca Juga : Pegiat Anak Dorong SPARTA Perkuat Pencegahan Kekerasan dari Tingkat RT di Surabaya
"Pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban setelah sebelumnya mengajaknya untuk bertemu di kamar kos," tutur Budiono kepada JatimTIMES, Sabtu 22 Agustus 2026.
Kendaraan sepeda motor yang dibawa kabur oleh pelaku ialah Honda Vario milik korban berinisial RA. Perempuan berusia 38 tahun tersebut merupakan warga asal Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. "Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 16 juta," imbuhnya.
Kejadian pencurian tersebut bermula saat pelaku yang merupakan warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang menghubungi korban melalui telepon. Sedangkan maksud dan tujuan pelaku menghubungi korban ialah mengajaknya bertemu di kos.
"Pelaku dan korban kemudian bertemu di kamar kos, keduanya juga sempat berbincang-bincang. Setelah itu pelaku berpamitan mencari makan dan sempat menawarkan nasi goreng kepada korban," kata Budiono.
Korban kemudian mempersilahkan pelaku dan menunggunya hingga sekitar satu jam. Lantaran tak kunjung kembali, korban akhirnya berniat mencari pelaku. Namun saat mencari kunci sepeda motornya, ternyata sudah tidak ada.
Korban kemudian mengecek ke area parkir dan mendapati sepeda motornya juga telah raib. "Korban kemudian mencoba menghubungi pelaku, tetapi sudah tidak bisa dihubungi. Setelah mengecek parkiran, sepeda motor milik korban ternyata juga sudah tidak ditemukan," ujarnya.
Peristiwa tersebut pada akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. "Petugas juga telah memeriksa keterangan saksi dan rekaman CCTV di area kos hingga sekitaran lokasi kejadian," imbuhnya.
Dari rekaman CCTV, tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Kepanjen mendapatkan ciri-ciri pelaku pencurian. Yakni yang mengarah pada seorang pria berinisial SA tersebut.
"Petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui kerap berada di sejumlah lokasi hiburan di Kota Malang," jelasnya.
Penyelidikan terus berlanjut hingga polisi akhirnya berhasil mendeteksi keberadaan pelaku. Selain sering berkunjung ke lokasi hiburan, pelaku juga diketahui kerap menumpang tidur di warung kopi (warkop) yang ada di wilayah Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Baca Juga : Misteri Pulau Imam di Halmahera Tengah, Pulau Kuburan yang Bikin Merinding
"Petugas kemudian mengamankan pelaku SA pada Rabu kemarin (19 Agustus 2026)," imbuhnya.
Pelaku pada awalnya sempat berkelit saat hendak diamankan polisi. Bahkan pelaku juga sempat berupaya mengelabui polisi dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama orang lain.
"Petugas kemudian menunjukkan bukti-bukti terkait hingga pelaku SA tidak bisa mengelak. Setelah diperiksa lebih lanjut, yang bersangkutan akhirnya mengakui identitasnya yang sebenarnya," jelasnya.
Kepada penyidik, SA mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban. Barang hasil curian tersebut kemudian dijual oleh pelaku. "Motor milik korban dijual melalui media sosial seharga Rp 5 juta. Petugas juga turut mengamankan uang tunai senilai Rp 215 ribu yang disebut oleh pelaku merupakan sisa hasil penjualan motor curian," ujarnya.
Selain uang sisa penjualan sepeda motor hasil curian, petugas juga telah menyita sejumlah barang bukti lainnya guna kepentingan penyelidikan. Yakni yang meliputi ponsel, pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian, dompet, hingga sejumlah kartu identitas dan kartu perbankan.
"Pelaku dan barang buktinya sudah diamankan di Polsek Kepanjen. Penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk menelusuri keberadaan sepeda motor yang telah dijual oleh pelaku," pungkasnya.
Terhadap pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan/atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).