JATIMTIMES - Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang menegaskan penyelesaian jalan yang masuk dalam kewenangan pemerintah daerah menjadi prioritas utama sebelum melakukan penanganan terhadap jalan poros desa.
Kepala DPUBM Kabupaten Malang Khairul Isnaidi Kusuma menyampaikan, saat ini pihaknya memfokuskan perhatian pada sekitar 1.644,1 kilometer jalan kabupaten. Langkah tersebut dinilai penting agar anggaran infrastruktur tidak terpecah dan kondisi jalan yang menjadi tanggung jawab langsung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malamg dapat dituntaskan terlebih dahulu.
Baca Juga : Gandeng Pemkot dan BPS, Unisba Blitar Rumuskan Strategi Penanganan Kerentanan Rumah Tangga Miskin
Pria yang akrab disapa Oong itu mengatakan, secara regulasi jalan desa merupakan kewenangan pemerintah desa. Meski demikian, terdapat ketentuan yang memungkinkan pemerintah daerah memberikan dukungan apabila desa memiliki keterbatasan kemampuan dalam menangani infrastrukturnya. Namun, prinsip utama yang digunakan Pemkab Malang adalah memastikan kewajiban sesuai kewenangan terselesaikan lebih dulu.
"Yang terpenting bagi kita adalah kita laksanakan yang wajib, sesuai kewenangan kita dulu. Jangan sampai jalan kabupaten ini kondisinya nggak mantap, tapi kita menangani jalan desa," ungkap Oong kepada JatimTIMES.com.
Berdasarkan data dari DPUBM Kabupaten Malang menunjukkan, panjang jalan kabupaten yang sebelumnya sekitar 1.668,7 kilometer. Namun, setelah adanya peningkatan status jalan daerah menjadi jalan provinsi dan jalan nasional, kini tercatat sekitar 1.644,1 kilometer.
Salah satu contoh ruas jalan yang telah diproses untuk peningkatan status menjadi jalan nasional yakni ruas jalan Gondanglegi - Simpang Balekambang. Kondisi tersebut secara otomatis mengurangi panjang ruas yang menjadi beban kewenangan Pemkab Malang.
Ke depan, pola serupa akan menjadi bagian dari strategi penataan jaringan jalan di Kabupaten Malang. Setelah jalan kabupaten ditangani secara tuntas, pemerintah daerah dapat mengalihkan perhatian pada ruas-ruas strategis lain, termasuk jalan poros desa yang dinilai layak untuk ditingkatkan statusnya.
Baca Juga : Tangani ODGJ, Petugas Dinsos-Satpol Situbondo Diajak Kejar-kejaran di Stadion
Pemkab Malang juga mengingatkan bahwa seluruh jalan desa tidak mungkin secara otomatis diambil alih menjadi jalan kabupaten. Sebab, panjang jalan poros desa mencapai sekitar 2.044 kilometer, sementara kemampuan anggaran daerah memiliki keterbatasan.
"Tidak mungkin semua akan kami naikkan menjadi jalan kabupaten. Kami harus berhitung dengan kemampuan anggaran kita juga," kata Oong.
Lebih lanjut, Pemkab Malang memilih pendekatan bertahap dan berbasis kajian agar penanganan infrastruktur tetap realistis serta sesuai kapasitas fiskal daerah. Dengan kebijakan tersebut, DPUBM Kabupaten Malang berupaya menjaga agar program pembangunan jalan tidak hanya mengejar penambahan panjang kewenangan, tetapi juga memastikan ruas jalan yang sudah menjadi tanggung jawab kabupaten benar-benar dalam kondisi mantap.