JATIMTIMES – Perselisihan terkait dugaan perusakan fasilitas kafe di Jalan Dahlia, Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, diselesaikan secara kekeluargaan. Korban berinisial Y memilih tidak menuntut ganti rugi dan hanya meminta jaminan keamanan agar kejadian serupa tidak terulang.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis dini hari, 12 Agustus 2026. Fasilitas kafe Y diduga dirusak oleh tetangganya berinisial D, warga berusia 75 tahun. Polsek Pare bergerak cepat memfasilitasi mediasi bersama pemerintah desa dan Bhabinkamtibmas.
Baca Juga : Alasan Sakit, GM Absen dari Pemeriksaan Kasus Dugaan Pelecehan Santri di Malang
Kapolsek Pare AKP Wendi Sulistiono menyatakan persoalan telah diselesaikan di tingkat desa dengan pendekatan kekeluargaan.
"Perselisihan tersebut sudah dimediasi dan sudah selesai. Korban juga meminta jaminan keamanan dari pihak desa," kata AKP Wendi, Jumat (14/8/2026).
Dalam mediasi tersebut, pihak terkait juga memperhatikan kondisi D yang disebut sedang mengalami gangguan kesehatan.
"Korban ini diduga mengalami depresi dan menjalani perawatan di puskesmas satu Minggu sekali," tutur Kapolsek Pare.
Meski diselesaikan secara damai, korban meminta langkah lanjutan jika D mengulangi perbuatannya.
Baca Juga : Gunil Mendadak Keluar dari Xdinary Heroes, Ini Kata Agensi JYP
"Bila D mengulangi lagi atas kesepakatan tersebut maka D ini akan dibawa ke RSJ Lawang, Malang," ucap AKP Wendi.
Kapolsek Pare menegaskan penyelesaian ini menjadi contoh sinergi antara berbagai pihak dalam menangani persoalan sosial di tingkat lingkungan.
"Penyelesaian secara kekeluargaan tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, Bhabinkamtibmas, kepolisian, dan masyarakat dalam menangani persoalan sosial di tingkat lingkungan," ungkap AKP Wendi.