free web hit counter
Promo Tokopedia
Jatim Times Network
Beranda
Opini

Telaah Atas Berbagai Peraturan Perundang-undangan di Desa

Penulis : SUPRATMAN - Editor : Redaksi

13 - Aug - 2026, 10:53

Loading Placeholder
Supratman, Ketua Bidang Pemerintahan Desa DPP PAPDESI

JATIMTIMES - Sekira bulan Juni 2026, Saya dapati unggahan draft Permendagri tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa di sebuah group Kepala Desa. Tentu Permendagri dimaksudkan sebagai pelaksanaan atau tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2026 tentang Pelaksanaan Peraturan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024.

Mencermati terbitnya draft Permendagri tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa, kurang menarik bila tidak mengintegrasikan dengan peraturan-peraturan di atasnya. Setidaknya UU Nomor 6 Tahun 2014 jontoh UU nomor 3 tahun 2024 dan PP Nomor 16 Tahun 2026. Sebelumnya kita patut mengapresiasi atas draft Permendagri ini, karena setidaknya draf Permendagri telah menggabungkan beberapa Permendagri yang  sebelumnya tercecer.

Baca Juga : Tri Hariadi Dilantik sebagai Sekda Tulungagung, Ini Harapan Bupati

Sebelumnya ada Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 65 tahun 2017, Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017, serta Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

Penyerdahanaan ini harus kita apresiasi, karena dengan demikian mudah untuk dicerna dan dipahami. Namun demikian kita tidak boleh terlena dengan penyatuan (unifikasi) atau penyederhanaan (simplikasi) draft Permendagri ini. Karena ada beberapa ketentuan yang perlu dikritisi baik secara yuridis maupun maupun non yuridis.

Di atas sudah diungkapkan bahwa memahami draf ini tidak dapat dilepaskan dari peraturan-peraturan yang lebih tinggi, sehingga tidak lepas dari konteksnya. Sebenarnya cukup banyak yang harus ditelaah dan saya yakin sudah banyak pendapat, komentar, namun hanya beberapa pasal saja yang saya coba untuk telaah, antara lain:

Pasal 27

Dalam hal calon yang memenuhi persyaratan, lebih dari 5 panitia melakukan penambahan penyaringan dengan kreteria dan syarat lain yang ditetapkan Bupati.

Menilik rumusan atau redaksi ini berawal dari ketentuan pasal 34A yakni ”Calon Kela Desa paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang”, tanpa batasan paling banyak. kemudian ketentuan ini dibreakdown pasal 39 ayat 3 huruf c PP Nomor 16 tahun 2026 yaitu: “penetapan calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada huruf b paling sedikit 2 (dua) orang calon dan paling banyak 5 (lima) orang calon”.

Karena calon lebih dari 5 lalu ada seleksi tambahan dengan kriteria asesmen di bidang pemerintahan, asesmen bidan kepemimpinan dan asesmen lain yang ditetapkan Bupati/Wali kota dan yang terakhir ini patut kita telaah yaitu ketentuan tambahan berupa syarat lain yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Perbup ini akan membuka lebar peluang adanya subyektifitas, akan terjadi rente, jual beli agar lolos sebagai calon.

Bagaimana tidak! syarat bahwa calon paling rendah berijah SMP atau yang sederajat. Kalau ada angka bahwa yang SMA atau Perguruan Tinggi dinilai lebih maka yang berpendidikan SMP sangat berpotensi gagal/gugur sebelum pemilihan suara oleh warga yang mempunyai hak pilih.

Disini, demokrasi pemilihan langsung tercederai, bila mengacu pada ketentuan UU Nomor 3 tahun 2024 pasal 34A yang tidak mencantumkan batas maksimal ketentuan dalam draft Permendagri dan PP Nomor 16 tahun 2026 mengebiri dan bertolak belakang.

Pasal pasal 59 dan 60 - Hak Istemewa atau lebih tepatnya hak veto kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Dalam hal tidak tercapai mufakat antara Panitia Pemilihan Kepala Desa dan BPD sebagaimana dimaksud pada Pasal 59 ayat (3), pemilihan Kepala Desa dinyatakan batal (Pasal 60).

Ketentuan pasal 60 ini tidak berdiri sendiri dan bukan baru sama sekali, tetapi merupakan turunan dari PP 16 Tahun 2026 pasal pasal 44 ayat 5 (lima). Namun bila merujuk pada Pasal 62 UU Nomor 6 tahun 2014 Joncto UU Nomor 3 tahun 2024 dan PP Nomor 16 Tahun 2026 pasal 83 tentang hak, fungsi dan tugas BPD, terasa aneh dan kontradiktif. Memberikan hak kepada panitia dan BPD yang mana Panitia sudah berbulan-bulan bekerja hanya dengan hitungan detik Pilkades batal.

Membayangkan calon Kepala Desa yang telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, lalu calon terdaftar hanya satu atau tunggal, kerena tidak ada kesepakatan, mungkin karena kepentingan politik lokal, adanya transaksi yang berbau money politik tidak kunjung diapresiasi, atau tekanan politik dari atasan. Pilkades dinyatakan batal tanpa proses pemilihan rakyat. Kedaulatan rakyat raib hanya oleh keputusan tidak butuh waktu banyak oleh berapa orang Panitia dan BPD.

Kita tidak mengerti bangunan musyawarah jenis dan model apa yang dapat menggugurkan proses yang yang telah dilaksanakan berbulan-bulan, dengan kost tenaga dan pikiran yang tidak dapat dinilai angka lalu proses pelaksanaan demokrasi desa gagal. Ini bukan musyawarah tetapi balutan hak terselubung berupa HAK VETO.

Tambahan hak kepada BPD dalam draft Permendagri ini akan menunda Desa mempunyai Kepala Desa definitif, dan Desa dipimpin oleh Penjabat (PJ) Kepala Desa yang diangkat Bupati dari Pegawai Negeri Sipil kabupaten. Ke-IRONIAN-ini harus diakhiri.

 

Pasal 89 dan 90 - Birokrasi yang tambah panjang.

Dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 pasal 26 ayat 2 (dua) huruf b terdapat klausul baru tentang kewenangan Kepala Desa, yaitu : “mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa kepada bupati/wali kota”.

Ketentuan ini dibrekdown dalam PP Nomor 16 Tahun 2026 pasal 70. Ketentuan sama sebelum terbitnya PP ini untuk mengatasi kevakuman mekanisme pengankatan dan pemberhentian Perangkat Desa dibuatkan dalam Surat Edaran Direktur Jendral Bina Pemerintahan Desa Nomor 100.3.5.5/3318/BPD perihal Penegasan Ketentuan Perubahan tentang Perangkat Desa tertanggal 16 Juli 2024, penjaringan dan penyaringan oleh tim yang dibentuk Kepala Desa → konsultasi ke Camat → rekomendasi Camat → surat usulan Kepala Desa ke Bupati/Wali Kota → persetujuan tertulis Bupati/Wali Kota → baru kemudian SK Kepala Desa. (pasal 73 PP tahun 2026).

Baca Juga : Heboh Dugaan Mafia Tanah Libatkan Kades Kedungrejo Pakis Malang, Ini Duduk Perkaranya

Birokrasi semakin panjang kewenangan Bupati yang awalnya dimandatkan kepada camat, meski konsultasi dan rekom tetap ada setidaknya ada tambahan kewenangan Bupati. Sesungguhnya apa yang dimaksud otonomi Desa, Desa yang diakui keberadaannya dengan diberikan hak mengatur dan mengurus Desa secara mandiri atas hak rekognisi dan subsidiaritas namun untuk mengangkat dan memberhentikan harus sampai ke meja Bupati. Semangat otonomi  Desa oleh UU tentang Desa menjadi rapuh, masalah yang seharusnya dapat diselesaikan di tingkat Desa akhirnya harus mengikuti jalan panjang dan berliku-liku, sudah konsul dan rekomendasi Camat atas nama Bupati tapi terdapat jalan terjal yaitu persetujuan Bupati.

Rumusan ini sebenarnya bukan pengawasan akan tetapi bentuk tambahan kerumitan yang diciptakan oleh pembuat UU. FRase “mengusulkan”, darimana rumusan, redaksi mengusulkan ini berasal, tak sulit melacaknya, mengingat sebelumnya terdapat beberapa kasus kebijakan kepala Desa yang memberhentikan Perangkat Desa yang dianggap semena-mena. Namun dapat dibaca juga bahwa kebijakan Kepala Desa tersebut dilatar belakangi oleh sikap dan kinerja perangkat Desa.

Misalnya, peran keperpihakan Perangkat Desa dalam Pilkades pada hal harusnya netral, dan kinerja Perangkat Desa yang kurang kapababel. Namun yang paling menyeruak dari munculnya frase “mengusulkan” adalah keinginan agar Perangkat Desa diangkat dengan keputusan Bupati bukan oleh Kepala Desa. Namun hasrat itu tidak terpenuhi, lupa atau tidak paham bahwa pasal 49 UU Nomor 6 tahun 2014 yang mengatur tentang lembaga apa yang mengangkat tidak turut direvisi’.

 

Rekomendasi

a.  Revisi atas peraturan perundang-undangan dengan semangat, roh otonomi Desa;

b.  Revisi menyeluruh, tidak hanya atas draft Permendagri perihal Kepala Desa dan Perangkat Desa tetap juga UU nomor 3 Tahun 2024 dan PP Nomor 16 Tahun 2026 atas pasal yang berpotensi mengebiri hak Desa, asas rekognisi dan subsidiaritas;

c.  Beri batasan, rambu-rambu atas mandat yang diberikan oleh UU dalam pembentukan Peraturan Daerah dan khususnya Peraturan Bupati atas rumusan syarat lain, ketentuan labih lanjut diatur dalam Perda atau Perbup. Meski ketentuan itu tidah harus dibuat sendiri atau dapat digabungkan satu sama lain yang mempunyai kesamaan.

- Tercatat mandate pembuatan Perda dalam PP disebut sebanyak 29 (dua puluh sembilan) kali dan dalam Draft Permendagri hanya disebut 4 (empat) kali;

- Tercatat mandate pembuatan Perbup dalam PP disebut 19 (Sembilan belas) kali dan dal Draft Permendagri 14 (empat belas) kali.

d. Bahwa perubahan yang diumaksud tidak berdiri sendiri, setidaknya draf Permendagri tentang Kepala Desa Dan Perangkat Desa dilakukan perbaikan dengan memperhatikan roh, semangat otonomi Desa.

Demikian sumbangsih yang dapat diberikan.

 

Penulis : SUPRATMAN

Ketua Bidang Pemerintahan Desa DPP PAPDESI


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

SUPRATMAN

Editor

Redaksi

Opini

Artikel terkait di Opini

--- Iklan Sponsor ---