JATIMTIMES – Pemerintah Kota Blitar memperkuat jaring perlindungan sosial bagi pekerja rentan. Wali Kota Blitar H Syauqul Muhibbin menyerahkan santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp42 juta kepada ahli waris Edi Riadi, juru parkir yang selama puluhan tahun bekerja di Kota Blitar.
Santunan diserahkan langsung oleh wali kota yang akrab disapa Mas Ibin itu kepada keluarga almarhum di Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Senin (20/7/2026). Penyerahan tersebut menjadi bukti konkret manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan Pemkot Blitar kepada kelompok pekerja rentan.
Baca Juga : School Visit Ketiga, Wali Kota Blitar Ajak Keluarga Prioritas Isi Kuota Sekolah Rakyat Jelang MPLS
Edi Riadi meninggal dunia pada 21 Juni 2026 dalam usia 57 tahun karena sakit. Almarhum diketahui telah puluhan tahun bekerja sebagai juru parkir dan belum berkeluarga. Karena tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, ahli warisnya berhak memperoleh manfaat Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta.
Mas Ibin mengatakan, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari kebijakan Pemkot Blitar untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang bekerja di sektor rentan. Perlindungan itu menyasar sejumlah kelompok pekerja, mulai juru parkir, pemungut sampah, buruh tani, hingga pekerja rentan lainnya.
“Para pekerja rentan, terutama pemungut sampah, juru parkir, termasuk buruh tani, kita asuransikan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Kalau terjadi risiko, termasuk sampai meninggal dunia, mereka mendapatkan perlindungan,” kata Mas Ibin.
Menurut dia, santunan yang diterima keluarga Edi menunjukkan pentingnya kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal. Perlindungan tersebut membuat pekerja dan keluarganya memiliki jaring pengaman ketika menghadapi risiko sosial maupun ekonomi.
“Seperti almarhum Pak Edi ini mendapat santunan Rp42 juta. Ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat, khususnya para pekerja rentan,” ujarnya.
Jukir Ditata, Kesejahteraannya Ikut Diperhatikan

Mas Ibin menegaskan, kebijakan Pemkot Blitar terhadap juru parkir tidak semata-mata berorientasi pada penataan ketertiban. Pemerintah juga berupaya memastikan pekerja di sektor tersebut memperoleh perhatian dari sisi kesejahteraan dan perlindungan sosial.
Penataan juru parkir diarahkan agar pelayanan parkir semakin tertib, ramah, dan rapi. Pemkot Blitar juga menekankan kepatuhan terhadap tarif parkir sesuai Peraturan Wali Kota Blitar Nomor 13 Tahun 2026, yakni Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil.
Namun, tuntutan terhadap peningkatan kualitas pelayanan itu diimbangi dengan keberpihakan kepada para juru parkir. Selain didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, mereka juga memperoleh dukungan berupa bantuan beras setiap bulan dan fasilitas pendukung lainnya.
“Kita ingin menata juru parkir dengan baik, mulai ketertiban, keramahan, kerapian sampai tarifnya. Tetapi juru parkirnya juga kita perhatikan. Kita beri beras setiap bulan, kita asuransikan, dan kita berikan fasilitas lainnya,” kata Mas Ibin.
Perlindungan terhadap pekerja rentan, lanjut dia, juga dihubungkan dengan upaya memutus rantai kerentanan ekonomi antargenerasi. Pemkot Blitar mendorong anak-anak dari keluarga kurang mampu untuk terus bersekolah hingga perguruan tinggi melalui berbagai skema bantuan pendidikan, baik yang bersumber dari Kartu Indonesia Pintar maupun APBD.
Mas Ibin berharap keterbatasan ekonomi orang tua tidak menjadi penghalang bagi anak untuk memperoleh pendidikan tinggi dan memperbaiki masa depannya.
“Kami ingin putra-putri dari keluarga pekerja rentan tetap sekolah sampai perguruan tinggi. Pemerintah akan membantu melalui KIP maupun APBD. Harapannya, masa depan keluarga mereka bisa menjadi lebih baik,” ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan: Perlindungan Hadir Saat Risiko Terjadi

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar Ahmad Pauzi menjelaskan, peserta mendapatkan perlindungan sesuai program yang diikuti. Dalam Jaminan Kematian, ahli waris peserta yang memenuhi ketentuan dapat memperoleh manfaat sebesar Rp42 juta.
Sementara dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja, peserta mendapatkan perlindungan atas risiko yang berkaitan dengan pekerjaan. Cakupannya meliputi biaya pengobatan dan perawatan hingga sembuh, santunan apabila terjadi kecacatan, serta manfaat Sementara Tidak Mampu Bekerja selama peserta belum dapat kembali menjalankan pekerjaannya.
“Kalau terjadi kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan, biaya pengobatan dan perawatan ditanggung sampai sembuh. Kalau ada risiko cacat, ada manfaatnya. Ketika peserta sementara tidak mampu bekerja, juga ada santunan sesuai ketentuan,” kata Ahmad.
Baca Juga : Mabuk Kepayang, Nyawa Melayang
Perlindungan juga dapat menjangkau pendidikan anak. Ahmad menjelaskan, dalam kondisi peserta memenuhi persyaratan manfaat beasiswa, bantuan pendidikan dapat diberikan kepada maksimal dua anak dengan total manfaat hingga Rp124 juta.
Khusus Edi Riadi, santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta diserahkan kepada saudaranya sebagai ahli waris karena almarhum belum menikah dan tidak memiliki anak.
Ahmad Pauzi mengapresiasi Pemkot Blitar yang memberikan perhatian terhadap perlindungan pekerja rentan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Ia juga mendorong pekerja rentan yang belum terakomodasi dalam program pemerintah untuk mendaftarkan diri secara mandiri.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kota Blitar atas perhatiannya kepada pekerja rentan. Bagi pekerja yang belum menjadi peserta dan belum terakomodasi dalam anggaran pemerintah, kami mengimbau agar dapat mendaftar secara mandiri,” ujarnya.
Santunan tersebut membawa kelegaan bagi keluarga Edi. Tri Aswari, 55 tahun, adik almarhum, mengaku keluarganya semula tidak mengetahui bahwa Edi telah mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya mewakili keluarga mengucapkan terima kasih kepada Pak Wali Kota dan seluruh jajaran yang sudah membantu. Awalnya kami tidak menyangka mendapat santunan ini karena kami tidak tahu almarhum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Ini sangat membantu keluarga,” kata Tri.
Bagi Pemkot Blitar, perlindungan pekerja rentan menjadi bagian dari upaya menghadirkan jaring pengaman sosial. Melalui BPJS Ketenagakerjaan, pekerja memperoleh perlindungan saat menghadapi risiko sekaligus meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.