JATIMTIMES - Seorang pria berinisial DCP ditangkap personel Polres Malang setelah diduga mencuri perhiasan emas milik tetangganya pada Sabtu, 18 Juli 2026. Terduga pelaku berusia 40 tahun itu nekat mencuri perhiasan emas milik tetangganya di Jalan Pegadean, Kelurahan Turen, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur lantaran diduga kecanduan bermain judi online (judol).
Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono menuturkan, ungkap kasus dugaan pencurian tersebut bermula saat korban melaporkan hilangnya sejumlah perhiasan emas yang ada di dalam rumahnya kepada pihak kepolisian. Setelah menerima laporan tersebut, polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.
Baca Juga : Bantuan Revitalisasi Pasar Lawang, Pemkab Malang Tunggu Keputusan Pusat
"Pelaku telah merencanakan aksinya dengan mengamati kebiasaan korban selama beberapa waktu sebelumnya," ujar Budiono saat dikonfirmasi JatimTIMES disela-sela penyelidikan pada Minggu, 19 Juli 2026.
Saat mengamati kebiasaan korban itulah, terduga pelaku akhirnya mengetahui jika setiap pagi rumah korban dalam keadaan tidak terkunci. Penyebabnya karena ditinggal oleh pemiliknya untuk pergi ke masjid.
"Kesempatan tersebut kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk masuk ke rumah korban melalui pintu depan dan mengambil perhiasan emas yang disimpan di dalam lemari ruang tamu," kata Budiono.
Dari hasil penyelidikan polisi pada saat itu mengungkapkan bahwa terduga pelaku pencurian merupakan tetangga korban. Yakni yang tinggal hanya sekitar 50 meter dari rumah korban.
"Petugas yang ketika itu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga memeriksa saksi-saksi pada akhirnya berhasil mengungkap identitas pelaku," imbuhnya.
Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Turen bersama Satreskrim Polres Malang kemudian meringkus terduga pelaku di rumahnya. Yaitu yang beralamat di Jalan Raya Turen, Kelurahan Turen pada Sabtu, 18 Juli 2026.
"Pelaku diamankan petugas beserta barang bukti hasil kejahatan," imbuhnya.
Baca Juga : Mabuk Kepayang, Nyawa Melayang
Sejumlah barang bukti yang turut diamankan polisi dari hasil ungkap kasus pencurian tersebut berupa perhiasan emas, hingga dompet yang digunakan korban untuk menyimpan perhiasan. "Akibat aksi pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta," tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menggadaikan logam mulia milik korban dengan harga sekitar Rp9 juta. Pelaku juga menjual kalung emas milik korban lainnya seharga sekitar Rp5 juta. Uang hasil kejahatan itu kemudian dihabiskan oleh pelaku untuk bermain judi online jenis slot.
"Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, hasil penjualan dan gadai perhiasan korban tersebut digunakan untuk bermain judi online. Motif inilah yang menjadi salah satu alasan pelaku nekat melakukan pencurian perhiasan emas milik tetangganya," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, Polres Malang turut mengingatkan kepada masyarakat agar tidak terjerumus dalam praktik judi online, karena juga dapat berpotensi memicu tindak pidana lain. Polisi juga mengimbau terhadap warga untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminal, sehingga dapat segera ditindaklanjuti.
"Pelaku dijerat Pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.