JATIMTIMES - Unit Reskrim Polsek Kalidawir, Polres Tulungagung, mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik anggota keluarganya di wilayah Dusun Jeruk, Desa Jabon.
Kapolsek Kalidawir, Iptu Bambang Kurniawan, mengatakan terduga pelaku diamankan pada Rabu (15/07/2026) sekitar pukul 17.30 WIB setelah polisi mendapatkan informasi keberadaannya di rumah.
Baca Juga : Pendampingan Berlanjut, 45 Keluarga Korban Kanjuruhan Ikuti Ziarah Religi
Korban dalam perkara tersebut adalah AJ (39), warga Dusun Jeruk, Desa Jabon, Kecamatan Kalidawir. Sementara terduga pelaku berinisial DR (22), yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Kapolsek menjelaskan, peristiwa bermula pada Selasa (12/05/2026) sekitar pukul 20.00 WIB saat terduga pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak mengantar pakaian ke tempat laundry.
“Namun hingga keesokan harinya, kendaraan tersebut tidak juga dikembalikan. Korban kemudian pulang dari tempat kerjanya di Mojokerto untuk menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut,” ujar Iptu Bambang Kurniawan, Minggu (19/7/2026).
Saat dimintai penjelasan, terduga DR mengakui bahwa sepeda motor merek Keeway warna kuning gading tahun 2024 dengan nomor polisi AG 3213 RGC telah digadaikan kepada orang lain dengan nilai sekitar Rp12 juta. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Kalidawir.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kalidawir melakukan penyelidikan. Pada Rabu (15/7/2026), petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya.
“Petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Polsek Kalidawir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kapolsek.
Baca Juga : Peringati Muharam dan Harlah, Politisi PKB Ajak Komunitas Vespa Riding hingga Baksos
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar surat keterangan kepemilikan bersama dari BCA Finance, fotokopi BPKB, serta fotokopi STNK sepeda motor Keeway warna kuning gading dengan nomor polisi AG 3213 RGC.
Iptu Bambang Kurniawan menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar menyelesaikan persoalan kepemilikan maupun penggunaan barang milik orang lain sesuai aturan yang berlaku. Kepercayaan yang diberikan jangan sampai disalahgunakan karena dapat berujung pada proses hukum,” pungkasnya.