free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Nama Gus Miftah Muncul di Sidang Korupsi DJKA, KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Rp 100 Juta

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

14 - Jul - 2026, 16:55

Loading Placeholder
Gus Miftah. (Foto @gusmiftah)

JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menelusuri lebih jauh dugaan aliran dana kepada pendakwah Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah. Langkah itu menyusul munculnya nama pengasuh Pondok Pesantren Ora Aji tersebut dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Nama Gus Miftah disebut dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek Jalur Ganda Kereta Api Solo-Semarang Segmen 1 (JGSS) yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (13/7/2026). Dalam persidangan itu terungkap dugaan pemberian uang sebesar Rp 100 juta kepada Gus Miftah.

Baca Juga : Heboh Pejabat Kementerian PU Diduga Dimutasi Gegara Surat Perjalanan Dinas Menteri Bocor

Menanggapi fakta tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan setiap keterangan yang muncul di ruang sidang akan menjadi bahan penting untuk didalami penyidik. Menurutnya, KPK tidak hanya berfokus pada para terdakwa, tetapi juga akan menelusuri kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain.

"Tentunya itu juga untuk menerangkan bahwa aliran uang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di DJKA ini tidak berhenti di pelaku utama, tapi juga ada dugaan mengalir kepada pihak-pihak lain," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).

Budi menjelaskan, tim jaksa penuntut umum akan menganalisis seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan. Hasil analisis tersebut nantinya dapat menjadi bahan bagi penyidik apabila diperlukan pengembangan perkara.

"Kemungkinan terbuka untuk dilakukan pengembangan atau seperti apa," katanya.

Ia menambahkan, penyidik juga akan menelusuri unsur perbuatan melawan hukum serta motif di balik dugaan pemberian uang tersebut.

"Karena pasti akan dilihat unsur-unsur perbuatan melawan hukum dari para pihak, termasuk soal dugaan aliran uang itu," lanjutnya.

Mengenai kemungkinan pemanggilan Gus Miftah untuk dimintai keterangan, Budi menyebut KPK masih menunggu perkembangan proses pembuktian di pengadilan.

"Nanti hakim akan melihat bagaimana posisi aliran dana tersebut dalam pembuktian perkara pokok. Dari situ akan diketahui apakah diperlukan langkah lanjutan," ujarnya.

Nama Gus Miftah mencuat saat jaksa KPK memeriksa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Jalur Ganda Kereta Api Solo-Semarang Fase 1, Dheky Martin.

Dalam sidang tersebut, jaksa mengonfirmasi daftar pihak yang diduga menerima uang dari proyek JGSS, termasuk dugaan pemberian Rp 100 juta kepada Gus Miftah.

"Iya," jawab Dheky ketika ditanya jaksa mengenai dugaan pemberian uang tersebut.

Baca Juga : Gelar Muharram Art Fest 2026, GP. Ansor Cabang Kencong Hadirkan Ruang Silaturahmi Seni, Budaya, dan Spiritual

Keterangan itu kemudian menjadi salah satu fakta persidangan yang kini mendapat perhatian penyidik KPK.

Persidangan tersebut merupakan bagian dari perkara yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Dalam surat dakwaan, Sudewo diduga menerima gratifikasi dengan total nilai sekitar Rp 2,505 miliar saat masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.

Jaksa menyebut gratifikasi itu berupa uang tunai sebesar Rp 2,34 miliar, sebilah keris Nogososro senilai Rp 15 juta, serta perbaikan jalan di depan rumah Sudewo dengan nilai Rp 150 juta.

Penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Jaksa menguraikan, sebagian besar uang diduga berasal dari PT Mataram Inti Konstruksi melalui Nur Hidayat dengan total sekitar Rp 2,14 miliar. Selain itu, Nur Hidayat juga disebut memberikan sebilah keris Nogososro kepada Sudewo.

Tak hanya itu, Sudewo juga diduga menerima uang Rp 200 juta dari Pejabat Pembuat Komitmen BTP Kelas I Semarang, Bernard Hasibuan. Sementara Dheky Martin diduga memberikan gratifikasi berupa perbaikan jalan di depan rumah Sudewo senilai Rp 150 juta.

Menurut jaksa, seluruh penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam batas waktu 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan pelaporan gratifikasi.

Sejauh ini, KPK menegaskan proses hukum masih berjalan. Seluruh fakta yang terungkap di persidangan akan terus dicermati untuk menentukan ada atau tidaknya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---