free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

Cegah LGBT Meluas, DPRD Kota Malang Nilai Regulasi Sudah Mendesak

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Yunan Helmy

10 - Jul - 2026, 19:26

Loading Placeholder
ilustrasi LGBT. (Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Wacana pembentukan peraturan daerah (perda) yang secara khusus mengatur LGBT (lesbian, gay, biseksual, transgender) kembali mencuat di DPRD Kota Malang. Fraksi NasDem-PSI menilai regulasi tersebut perlu segera disusun dengan alasan pencegahan terhadap perilaku yang mereka sebut sebagai penyimpangan seksual.

Ketua Fraksi NasDem-PSI DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi mengatakan usulan tersebut sejalan dengan sikap pemerintah pusat yang belakangan menyoroti isu LGBT. Menurut dia, perda diperlukan sebagai instrumen untuk membatasi aktivitas yang dianggap berkaitan dengan kampanye maupun aktualisasi LGBT.

Baca Juga : Lahan Dekat Baloga Kota Batu Terbakar, Diduga akibat Bakar Sampah

"Kita concern terhadap persoalan LGBT. Bukan dalam konteks hak asasinya, tetapi dalam konteks eksistensinya, penyimpangan seksualnya, dan aktualisasi dirinya yang ketika dilakukan memberikan dampak kepada lingkungan sekitar," ujar Dito.

Ia menilai regulasi tersebut penting karena persoalan tersebut disebutnya sebagai ancaman jangka panjang. Karena itu, DPRD didorong segera memasukkan pembahasan perda tersebut ke dalam agenda legislasi daerah.

"Saya kira itu perlu. Selagi isu ini aktual, kita dorong bisa masuk menjadi regulasi," katanya.

Menurut Dito, perda nantinya tidak hanya mengatur larangan, tetapi juga memuat upaya pencegahan terhadap aktivitas yang berkaitan dengan LGBT. Ia menyebut substansi aturan bisa berupa pembatasan terhadap aktivitas maupun kampanye yang dinilai mengarah pada perilaku tersebut.

Dito juga menyinggung kawasan Jedengan yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial terkait dugaan aktivitas komunitas LGBT. Meski demikian, ia menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya melalui pendekatan edukasi di lingkungan kampus.

"Pada saat ospek mungkin ada edukasi kepada mahasiswa baru. Tetapi penanggulangan maupun pencegahan terhadap LGBT tidak cukup hanya seperti itu. Harus ada langkah-langkah yang lebih konkret," ujarnya.

Ia mengusulkan pengawasan dilakukan secara lintas organisasi perangkat daerah. Menurut dia, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial hingga Satpol PP perlu dilibatkan dalam pengawasan terhadap konten, aktivitas maupun lokasi yang dinilai mengampanyekan LGBT.

Baca Juga : Program RT Berkelas Belum Dirasakan Menyeluruh, Warga Masih Tunggu Kepastian Realisasi

Selain itu, Dito mendorong pengawasan diperluas hingga tempat hiburan, kafe, rumah kos, serta melibatkan lurah dan pengurus RT/RW. Ia menilai perangkat wilayah selama ini belum maksimal mengetahui persoalan sosial yang terjadi di lingkungan masing-masing.

"Sering lurah tidak paham kondisi di wilayahnya. Fungsi kelurahan masih perlu diperkuat," katanya.

Menurut Dito, Kota Malang sebagai kota pendidikan dengan jumlah mahasiswa pendatang yang besar membutuhkan regulasi khusus sebagai bentuk antisipasi. Karena itu, ia menilai penyusunan perda sudah menjadi kebutuhan yang mendesak.

Usulan tersebut berpotensi memicu perdebatan karena menyangkut aspek hukum, hak warga negara, serta kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur materi yang berkaitan dengan orientasi seksual.

Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan dari Pemerintah Kota Malang mengenai apakah usulan perda tersebut akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) mendatang.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---