JATIMTIMES – Indonesia Corruption Watch (ICW) resmi melaporkan jajaran pimpinan teras Badan Gizi Nasional (BGN) ke Ombudsman Republik Indonesia. Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan maladministrasi berupa praktik rangkap jabatan di sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam keterangan resmi yang diterima JatimTIMES, Minggu (5/6/2026), disebutkan langkah hukum yang ditempuh pada Kamis, 2 Juli 2026 ini dipicu oleh belum adanya tindakan serius dari pemerintah untuk membenahi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pembenahan tersebut dinilai mendesak menyusul mencuatnya kasus korupsi pada program strategis nasional tersebut.
Baca Juga : Gelar Gala Dinner Bersama KAUJE, Gus Fawait Ajak Alumni Unej Bangun Jember
Peneliti ICW, Wana Alamsyah membeberkan bahwa seluruh pimpinan utama BGN saat ini terdeteksi memegang posisi strategis di perusahaan pelat merah secara bersamaan. Berdasarkan temuan data ICW, Kepala BGN Nanik S. Deyang diketahui merangkap jabatan sebagai Komisaris PT Pertamina (Persero).
Sementara itu, dua Wakil Kepala BGN juga terseret dalam catatan rangkap jabatan ini. Agustina Arumsari tercatat merangkap Wakil Komisaris Utama PT Pertamina Patra Niaga, sedangkan Trenggono menduduki kursi Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara.
"Praktik ini diduga kuat melanggar Pasal 17 huruf a UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," tegas Wana Alamsyah dalam keterangannya.
Aturan tersebut secara eksplisit melarang pelaksana pelayanan publik di lingkungan instansi pemerintah merangkap sebagai pengurus atau komisaris organisasi usaha.
Wana menjelaskan, sebagai penyelenggara langsung program MBG, Kepala dan Wakil Kepala BGN mutlak masuk dalam kualifikasi pelaksana pelayanan publik. Mengacu pada Pasal 54 ayat (5) undang-undang yang sama, pelanggaran terhadap larangan rangkap jabatan ini memiliki konsekuensi hukum berupa sanksi pembebasan dari jabatan.
Selain menabrak regulasi pelayanan publik, tindakan para pimpinan BGN tersebut dinilai mengangkangi konstitusi serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025. MK secara tegas melarang pejabat setingkat menteri dan wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi, baik di perusahaan negara maupun swasta.
Baca Juga : Dukung Sekolah Gratis Putusan MK, Puguh DPRD Jatim Ingatkan Kesejahteraan Guru
Berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman RI memiliki wewenang penuh untuk memeriksa laporan dugaan maladministrasi ini dan menerbitkan rekomendasi tertulis. "ICW mendesak Ombudsman segera mengeluarkan rekomendasi formal kepada Presiden agar memberhentikan para pejabat BGN yang terbukti melakukan pelanggaran," tegasnya.
Kritik juga diarahkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto yang dinilai melanggengkan praktik rangkap jabatan di tubuh lembaga baru ini. Pembiaran ini dianggap memperlemah komitmen pembersihan birokrasi, menurunkan fokus kinerja pejabat.
"Ini membuka ruang lebar bagi terjadinya konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang," imbuh dia.