free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

14 Kali Beraksi, 4 Pelaku Curanmor Spesialis Hiburan Rakyat di Jombang Dibekuk Polisi

Penulis : Adi Rosul - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

30 - Jun - 2026, 16:32

Loading Placeholder
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputro (Tengah), menunjukkan barang bukti kunci T kasus curanmor. (Foto: Adi Rosul/ JombangTimes)

JATIMTIMES - Satreskrim Polres Jombang berhasil meringkus 4 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis hiburan rakyat. Para pelaku tersebut sudah beraksi 14 kali di Jombang.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra mengatakan, 4 pelaku yang berhasil diamankan yaitu Yudho Prasongko (38), warga Kota Mojokerto, Wahyu Budi Santoso (37), warga Tulungagung berdomisili di Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang, Achmad Ardianto (32), dan Agus Sugiantoro warga Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga : Amankan 222 Tersangka, Polda Jatim Ungkap 195 Kasus Tiga C Selama Juni 2026

Keempat pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda pada Minggu (14/06/2026). Yudho dan Wahyu diringkus saat acara sound horeg di Desa Bandung, Diwek, kemudan Ardianto dan Agus ditangkap saat acara orkes di lapangan Desa Kendalsari, Sumobito.

"Keempat tersangka merupakan kelompok spesialis pencurian kendaraan bermotor yang memanfaatkan keramaian hiburan masyarakat sebagai sasaran. Seperti orkes, sound horeg, jaran kepang, cek sound, hingge karnaval," ujarnya saat jumpa pers di Polres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (30/06/2026).

Magribi mengatakan, para pelaku melancarkan aksinya secara terorganisir. Salah satunya saat mencuri sepeda Motor Honda BeAt bernopol S 4743 ZY milik Nuril Kurniawan (30), warga Desa Pacar Peluk, Megaluh di acara orkes dangdut di Dusun Waru, Desa Made, Kudu Rabu (10/06/2026) pukul 23.00 WIB.

Pada aksinya, Yudho terlebih dulu mencari informasi lokasi hiburan rakyat yang digelar di desa-desa. Setelah itu, ia mengajak ketiga rekannya beraksi di lokasi yang sudah ditentukan. Di lokasi, Yudho menugasi ketiga rekannya untuk mengawasi sekitar lokasi agar aksi curanmor yang dilakukan tidak ketahuan warga.

"Saat situasi dianggap aman, tersangka utama (Yudho, red) menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci sepeda motor korban," terangnya.

Rupanya, lanjut Magribi, keempat pelaku mengaku 14 kali melakukan aksinya dengan modus yang sama. Mereka beraksi di Kecamatan Kudu, Diwek, Tembelang, Ngoro, Bareng, Mojowarno, Mojoagung, Sumobito, Megaluh, dan Kecamatan Jogoroto.

Baca Juga : Sebulan Sikat 5 Tersangka, Tim URC Polres Batu Ungkap Komplotan Pencurian hingga Penadah

Dari 10 lokasi itu, sebanyak 10 kendaraan hasil curian berhasil diamankan. Termasuk sepeda motor Honda Beat milik Nuril.

"Sementara beberapa lokasi lainnya masih kami dalami. Kini masih dalam proses penyidikan untuk mengungkao jaringan dan pelaku lainnya yang terlibat," kata Magribi.

Saat ini, keempat pelaku telah meringkuk di sel tahanan Polres Jombang. Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," ungkapnya.(*)


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Adi Rosul

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---