JATIMTIMES – Pemberantasan tindak kriminalitas jalanan di wilayah hukum Kota Batu kian diperketat. Melalui operasi maraton yang digelar secara intensif, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Batu berhasil memutus rantai aksi kejahatan dengan meringkus lima orang tersangka dari berbagai komplotan pencurian yang meresahkan masyarakat.
Rentetan pengungkapan kasus menonjol ini berjalan secara beruntun selama kurun waktu sebulan terakhir, terhitung sejak 29 Mei hingga 30 Juni 2026. Keberhasilan dalam menekan ruang gerak para pelaku kejahatan konvensional tersebut diekspos secara detail dalam konferensi pers di Mapolres Batu.
Baca Juga : Diduga Langgar Aturan, Toko Minol di Simpang Wilis Terancam Penutupan Paksa
Kasatreskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin mengungkapkan bahwa kelima tahanan yang kini mendekam di sel jeruji besi memiliki keterikatan peran yang bervariasi. Jaringan ini terbagi dalam klaster kasus pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan (curat), hingga aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
"Sepanjang bulan initelah dilakukan penangkapan lima orang tersangka utama kriminalitas jalanan," kata AKP Zainal Arifin saat membeberkan hasil evaluasi penindakan di hadapan awak media, Selasa (30/6/2026).
Dari tangan para pelaku, Satreskrim melalui Tim URC mengamankan sejumlah barang bukti operasional. Di antaranya berupa tiga unit sepeda motor dengan rincian merek Honda Beat, Yamaha N-Max, dan Suzuki Satria, di mana dua di antaranya merupakan objek hasil jarahan sementara satu motor lainnya bertindak sebagai sarana mobilitas kejahatan. Petugas juga menyita dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB, serta empat buah telepon genggam.
Zainal menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan mendalam, modus operandi yang diaplikasikan para komplotan ini tergolong sangat fluktuatif. Pola penjarahan berkisar dari tindakan teknis seperti merusak rumah kunci kontak menggunakan kunci rahasia T, membobol grendel jendela atau pintu rumah, hingga memanfaatkan kelengahan korban di tempat umum.
"Ada juga tersangka yang pergerakannya sangat dinamis, yakni sengaja berjalan kaki mencari sasaran secara acak. Begitu mendapati ada kendaraan yang kuncinya melekat atau minim pengawasan, langsung mereka eksekusi secara spontan," urai Zaenal.
Dari segi sosiologis, sambungnya, motif ekonomi klasik mendominasi latar belakang para pelaku untuk menguasai aset berharga milik korban secara ilegal yang kemudian dikonversi menjadi uang tunai melalui jalur penadah. Langkah pengejaran intensif yang dilakukan petugas pun memaksa tim bergerak taktis melintasi batas wilayah Malang Raya, mulai dari persembunyian di Kecamatan Klojen (Kota Malang), Singosari, Kasembon (Kabupaten Malang), hingga wilayah Junrejo (Kota Batu).
Baca Juga : Kasus Pembunuhan Wanita Open BO di Malang, Terdakwa Divonis 18 Tahun Penjara
Langkah hukum tegas kini menanti kelima bandit tersebut. Guna memberikan efek jera maksimal, penyidik menjerat para tersangka dengan pasal-pasal berlapis yang mengacu pada ketentuan KUHP baru UU Nomor 1 Tahun 2023 berdasarkan tingkat fatalitas tindakannya.
Untuk klaster pencurian biasa, pelaku diancam dengan Pasal 476 dengan jeratan pidana maksimal 5 tahun kurungan penjara. Sedangkan untuk kasus curat, penyidik menerapkan Pasal 477 dengan ancaman hukuman mencapai 7 tahun penjara.
"Penegakan hukum ini kami lakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir. Termasuk para jaringan penadah barang gelap hasil curian tersebut juga kami ringkus dengan jeratan Pasal 591 yang mengancam hukuman 4 tahun penjara," pungkas