JATIMTIMES - Aksi pembobolan sebuah konter ponsel di Jalan Nusakambangan, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, yang sempat viral di media sosial akhirnya menemui titik terang. Polisi berhasil meringkus pelaku, FM (31), seorang residivis yang kembali mengulangi aksi serupa setelah sebelumnya pernah dipenjara.
Penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polresta Malang Kota mengungkap, pelaku tak sekadar mencuri karena alasan ekonomi. Dari hasil pemeriksaan, FM mengaku membutuhkan uang untuk bermain judi online sekaligus melunasi utang yang menumpuk.
Baca Juga : Dialog Tanpa Perantara dengan Allah, Kemuliaan yang Diberikan kepada Sahabat Nabi Ini
“Pelaku mengaku uang hasil pencurian digunakan untuk bermain judi online dan membayar utangnya. Itu yang menjadi motif utama dia melakukan aksi tersebut,” kata Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Didik Arifiyanto, Selasa (30/6/2026).
Kasus ini bermula dari laporan pemilik konter yang kehilangan belasan unit iPhone usai tokonya dibobol pada dini hari. Rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku beraksi seorang diri ramai beredar di media sosial dan menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik.
Berbekal rekaman CCTV, keterangan para saksi, hingga penelusuran jejak pelaku, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi FM. Setelah beberapa hari diburu, ia ditangkap di kawasan Kecamatan Sukun tanpa perlawanan.
“Begitu identitas pelaku kami kantongi, tim langsung melakukan pencarian secara intensif hingga akhirnya berhasil diamankan. Dari sana penyidikan terus kami kembangkan,” imbuh Didik di Polresta Malang Kota.
Polisi menemukan bahwa pencurian tersebut sudah dipersiapkan sebelumnya. Pelaku lebih dulu mengamati aktivitas toko untuk mengetahui waktu yang tepat beraksi. Saat situasi dinilai aman, ia masuk dengan merusak akses belakang toko sebelum menggasak 14 unit iPhone dengan berbagai tipe yang tersimpan di etalase.
Namun pelaku tak menjual seluruh barang curian sekaligus, FM memilih memasarkannya satu per satu melalui marketplace agar tidak menimbulkan kecurigaan. Sebagian hasil penjualan habis digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Dari pengembangan penyidikan di tempat kos pelaku di wilayah Gedangan, Sidoarjo, polisi berhasil menemukan satu unit iPhone yang belum sempat dijual. Ponsel tersebut, menurut pengakuan tersangka, sengaja disimpan untuk dipakai sendiri.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, termasuk kotak kemasan iPhone, helm yang dikenakan saat beraksi, rekaman CCTV, serta sisa uang hasil penjualan barang curian.
Baca Juga : SKK Migas Jabanusa Eksplorasi Potensi Madura, Ini Sejumlah Rekomendasinya
Menurut Didik, FM bukan pelaku baru. Ia pernah menjalani hukuman penjara dalam perkara pencurian dengan modus yang sama beberapa tahun lalu. Karena itu, penyidik kini mendalami kemungkinan adanya keterlibatan tersangka dalam kasus pembobolan konter lain.
“Statusnya residivis dengan modus yang sama pada tahun 2018 silam. Kami tidak menutup kemungkinan ada TKP lain, sehingga penyidikan masih terus kami kembangkan,” tambah Didik.
Hingga kini polisi masih melacak keberadaan ponsel yang sudah terjual agar dapat dikembalikan kepada korban. Sementara FM harus kembali berhadapan dengan proses hukum dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Didik mengimbau para pemilik usaha agar tidak lengah terhadap sistem keamanan tokonya.
“Pelaku kejahatan selalu mencari celah. Karena itu kami mengimbau pemilik toko untuk memperkuat pengamanan, memasang CCTV yang memadai, dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tutup Didik.